Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.
Insentif yang digulirkan antara lain berupa pembebasan PPN, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 21 dan berlaku sepanjang masa pajak April hingga September 2020.
Pertama, insentif PPN diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 atas impor atau perolehan dan pemanfaatan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
PPN yang terutang atas impor BKP tidak dipungut. Adapun, penyerahan BJP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.
Perlakuan yang sama juga diberikan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
BKP yang dibebaskan dari PPN dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain.
Baca Juga
Adapun, JKP yang bebas PPN antara lain jasa konstruksi, konsultasi, teknis, manajemen, persewaan, hingga jasa pendukung lain.
Kedua, PPh Pasal 22 Impor juga tidak dipungut atas impor obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Pembebasan PPh 22 Impor juga diberikan kepada pihak ketiga yakni yang melakukan penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Ketiga, penghasilan yang sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh WP OP dan WP Badan dalam negeri dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.