Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari DKI Jakarta.
Menteri Terawan Agus Putranto menyatakan telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta pada pagi ini, Selasa (7/4/2020).
"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu drafnya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa, (7/4/2020)
Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung kepada keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu apabila DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB, berapa lama kah kebijakan itu berlangsung?
Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan bukti penyebaran.
Baca Juga
Ketentuan itu tertuang dalam diktum ketiga keputusan Menteri Kesehatan dalam surat keputusan tersebut. Adapun, surat tersebut mengacu pada pasal 13 ayat 2 Permenkes No. 9/2020 .
Adapun dalam lampiran Permenkes tersebut dijelaskan mengenai definisi masa inkubasi terpanjang yang dimaksudkan.
"Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (7/4/2020).
Dengan demikian, apabila Pemprov DKI Jakarta melaksanakan PSBB, maka kebijakan itu akan berlangsung paling tidak selama 14 hari. Masa pelaksnaan PSBB dapat berlangsung lebih panjang apabila masih ditemukan bukti penyebaran virus corona, seperti yang dijelaskan dalam Permenkes maupun SK Menteri Kesehatan tersebut.