Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pelebaran defisit anggaran dalam APBN 2020 akan mencapai 5,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pelebaran defisit ini disebabkan oleh penurunan di sisi penerimaan negara, baik penerimaan migas, pajak dan PNBP akibat merebaknya COVID-19.
"Dengan ini, pendapatan negara bisa turun 10%, negatif growth. Jadi defisit APBN akan mencapai 5,07% PDB," tegas Sri Mulyani dalam pemaparan live KSSK, Rabu (1/4/2020).
Untuk mengakomodasi pelebaran ini, pemerintah merelaksasi defisit anggaran dalam UU Keuangan Negara. Presiden sudah mengeluarkan Perppu yang fokus awalnya pada UU Keuangan Negara.
"Sekarang sudah masuk kegentingan yang memaksa sehingga Presiden bisa mengeluarkan Perppu," ujar Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melonggarkan defisit anggaran menjadi 5,07 persen.
"Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022," ungkap Jokowi dalam konferensi pers live di Kanal Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Setelah itu, pemerintah akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023. Hal ini dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tekanan wabah Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air.
Jokowi memastikan Perppu ini akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan.