Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Corona Ancam Defisit APBN 2020 Melebar Jadi 5,07 Persen

Kementerian Keuangan memastikan pelebaran defisit anggaran dalam APBN 2020 akan mencapai 5,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pelebaran defisit anggaran dalam APBN 2020 akan mencapai 5,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pelebaran defisit ini disebabkan oleh penurunan di sisi penerimaan negara, baik penerimaan migas, pajak dan PNBP akibat merebaknya COVID-19. 

"Dengan ini, pendapatan negara bisa turun 10%, negatif growth. Jadi defisit APBN akan mencapai 5,07% PDB," tegas Sri Mulyani dalam pemaparan live KSSK, Rabu (1/4/2020).

Untuk mengakomodasi pelebaran ini, pemerintah merelaksasi defisit anggaran dalam UU Keuangan Negara. Presiden sudah mengeluarkan Perppu yang fokus awalnya pada UU Keuangan Negara.

"Sekarang sudah masuk kegentingan yang memaksa sehingga Presiden bisa mengeluarkan Perppu," ujar Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melonggarkan defisit anggaran menjadi 5,07 persen.

"Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022," ungkap Jokowi dalam konferensi pers live di Kanal Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).

Setelah itu, pemerintah akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023. Hal ini dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tekanan wabah Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air.

Jokowi memastikan Perppu ini akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper