Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: Stimulus Pariwisata dan Manufaktur Tak Relevan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak COVID-19 lewat stimulus terhadap pariwisata dan manufaktur dinilai tidak lagi mencukupi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti (kanan) usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti (kanan) usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak COVID-19 lewat stimulus terhadap pariwisata dan manufaktur dinilai tidak lagi mencukupi.

Oleh karena itu perlu dilakukan langkah yang bersifat ekstraordinary. “Berbagai respon pemerintah akan terus direview dan ditingkatkan. Stimulus tahap satu kita fokus ke pariwisata itu tidak relevan karena semua negara menutup diri dan menghentikan penerbangan,” kata dalam pemaparan live KSSK, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, paket stimulus kedua yang tadinya berfokus ke sektor manufaktur juga dirasa tidak lagi cukup. “Maka kita menyampaikan perlu ada paket yang lebih komprehensif untuk menangani COVID-19,” ujarnya.

Dia menuturkan COVID-19 belum bisa di-contain di seluruh dunia sehingga dampak sosial ekonomi akan semakin berat sehingga dampak ke sektor keuangan akan makin berat.

Selain itu, ada juga potensi masalah likuiditas yang akan bisa memunculkan ancaman di sektor keuangan, volatilitas di sekor saham, dan forex yang menyebabkan tekanan makin besar.

“Regulasi yang kita keluarkan berdasarkan APBN 2020 ada refocussing dan realokasi. Presiden bentuk gugus tugas. Kebijakan untuk menopang realokasi anggaran di pusat dan daerah dikeluarkan PMK 19/2020 terkait penggunana DAU, KMK 6/2020 soal DAK Fisik dan lain lain,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper