Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Dilarang Bergerombol Saat Menunggu Orderan

Polri mengancam akan membubarkan pengemudi ojek online yang kerap berkumpul saat menunggu orderan di beberapa lokasi di Indonesia.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam akan membubarkan pengemudi ojek online (ojol) yang kerap berkumpul saat menunggu orderan di beberapa lokasi di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono meminta seluruh pengemudi ojol harus tetap saling menjaga jarak dan tidak diizinkan untuk berkumpul dalam rangka apapun. Pelayanan ojek online harus memperhatikan social distancing atau pembatasan sosial sehingga dapat terhindar dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Semua ojek online tidak boleh berkumpul selama menunggu orderan atau customer dan harus tetap menjaga jarak," tuturnya, Selasa (24/3/2020).

Menurut Argo, Polisi tetap akan membubarkan pengemudi ojek online yang tengah berkumpul selama menunggu orderan dengan cara persuasif dan humanis.

Argo mengimbau agar seluruh pengemudi ojek online patuh terhadap Polisi untuk membubarkan diri, sehingga dapat menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami tetap mengimbau secara persuasif dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat agar membubarkan diri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper