Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Naikkan Batas Atas Restitusi Dipercepat hingga Rp5 Miliar

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka membantu arus kas dunia usaha di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meningkatkan batas atas nominal restitusi dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan nominal restitusi dipercepat dilakukan dalam rangka membantu arus kas dunia usaha di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

"Karena orang sekarang sedang stand still, kita ada ruang untuk menambah nominal restitusi dipercepat," ujar Sri Mulyani, Selasa (10/3/2020).

Seperti diketahui, restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) yang patuh dan berisiko rendah.

Selain restitusi dipercepat yang sudah ditambah nominalnya, Kementerian Keuangan saat ini sedang menimbang-nimbang jangka waktu, cakupan, hingga skema dari relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, hingga PPh Pasal 25.

Untuk relaksasi PPh Pasal 21, Sri Mulyani mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait seberapa lama relaksasi tersebut akan diberikan dan berapa banyak sektor yang akan menikmati fasilitas tersebut. Hal yang sama juga dipertimbangkan untuk PPh Pasal 25.

PPh Pasal 22 juga akan direlaksasi untuk membantu sektor manufaktur memenuhi kebutuhan bahan baku dan barang modal. Pada saat yang sama, negara mitra nontradisional juga sedang dicari dalam rangka menggantikan barang impor yang selama ini berasal dari China.

Sri Mulyani menerangkan bahwa penentuan jangka waktu, cakupan, dan skema stimulus perpajakan ini tidak mudah untuk ditentukan karena tidak ada satupun pihak yang tahu seberapa lama wabah Covid-19 ini akan berlangsung.

"Oleh karena ketidakpastian ini kita harus hari hati, jangan sampai amunisi kita habis di depan sehingga ke belakang kita semakin kesulitan," ujar Sri Mulyani.

Jika dibandingkan dengan skema yang digunakan tahun 2009 lalu, kala itu Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 22 DTP atas pekerja pada kegiatan usaha tertentu yang memiliki penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak lebih dari Rp5 juta dalam satu bulan.

Adapun kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain usaha pertanian termasuk perkebunan, peternakan, perburuan, kehutanan, usaha perikanan, dan usaha industri pengolahan.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini berlaku sejak Maret 2009 dan berakhir pada 31 Desember 2009. Atas PPh Badan pemerintah menyederhanakana lapisan tarif badan dari lapisan tertinggi 30 persen menjadi tarif tunggal 28 persen serta ada diskon tarif pajak sebesar 5 persen untuk perusahaan yang terdaftar di bursa efek yang 40 persen sahamnya dimiliki oleh publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper