Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, jemaah yang telah membayar biaya untuk visa umrah dapat mengajukan pengembalian uang melalui agen di masing-masig negara, termasuk Indonesia.
Seperti dikutip dari ArabNews.com, Senin (2/3/2020), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menyebutkan bahwa pengembalian uang visa dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu disampaikan oleh otoritas Arab Saudi melalui siaran persnya.
Di samping itu, Pemerintah Arab Saudi juga membuka layanan informasi mengenai hal tersebut melalui sambung telepon bebas pulsa 00966920002814 atau surat elektronik yang dikirimkan ke [email protected].
#MoHU approves the proper electronic mechanism, to retrieve fees of visas and services via the #Umrah agents in pilgrims’ countries. pic.twitter.com/DOQ96a616V
— Ministry of Hajj and Umrah (@MoHU_En) March 1, 2020
Seperti diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan larangan masuk bagi jemaah umrah dari berbagai negara. Langkah itu diambil pemerintah negara tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona di Arab Saudi.
Indonesia tergabung dengan sejumlah negara lain yang masuk daftar pelarangan sementara bagi warganya untuk masuk ke Arab Saudi.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyebutkan, 856 jemaah umrah yang sempat transit di sejumlah negara, kembali tiba di Indonesia. Mereka dipulangkan lebih awal akibat kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi.
Baca Juga
"Catatan kami, sampai malam ini ada 856 jemaah umrah yang transit, telah kembali ke Tanah Air. Sebanyak 504 jemaah transit di Uni Emirat Arab, 112 jemaah di Singapura, dan 240 jemaah di Malaysia," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melalui keterangan reminya, Sabtu (29/2/2020) malam.
Sementara itu, jumlah jemaah yang gagal berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 saat pemberlakuan larangan, mencapai 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 PPIU, dan rencana awalnya akan diterbangkan oleh 8 maskapai. Jumlah ini akan terus bertambah seiring tertundanya keberangkatan jemaah selama masa penangguhan sementara ini.
Adapun negara selain Indonesia yang mendapatkan pelarangan masuk sementara ke Arab Saudi adalah Cina, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Syria, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.
Dalam hal ini, pemerintah negara tersebut melarang warga dari negara-negara itu untuk melangsungkan ibadah umrah di Mekkah dan Madinah mulai 26 Februari 2020 hingga 13 Maret 2020.
Kendati demikian, Pemerintah Arab Saudi berjanji bahwa pelarangan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan peninjauan.
Di sisi lain, kebijakan Arab Saudi tersebut mendapatkan dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Kebijakan itu dinilai sesuai dengan hukum syariah dan itu akan membantu melindungi kehidupan para peziarah.