Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Wajibkan Hotel dan Restoran Pasang Panel Surya Atap

Pemprov Bali mendorong industri pariwisata di Bali untuk menggunakan energi bersih dengan mewajibkan pemasangan panel surya atap di hotel, restoran, gedung, dan rumah warga.
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi

Bisnis.com,DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mendorong pemilik properti baik hotel, gedung, indekost, restoran, dan rumah warga untuk menggunakan listrik dari energi matahari dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pihaknya ingin Pulau Dewata untuk menggunakan energi bersih yang ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.45/2019 tentang Bali energi Bersih. 

Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut yakni bangunan pemerintah pusat dan daerah, bangunan komersial industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi diwajibkan untuk memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tenggat waktu mulai dari 2021 hingga 2024 mendatang. 

"Saya segera kumpulkan semua bupati, pengusaha hotel, restoran, PHRI, supermarket, dan lainnya untuk menyosialisasikan program PLTS atap dan segera menjalankannya," ujarnya saat meresmikan PLTS di kompleks perkantoran Indonesia Power, Senin (24/2/2020). 

Pihaknya akan mendorong industri pariwisata untuk menggunakan energi bersih termasuk penggunaan kendaaran listrik. Menurutnya, hal tersebut tak hanya ramah lingkungan tetapi juga sangat efisien.

"Ditambah lagi dengan lembaga riset dan diklat energi baru terbarukan di Bali. Kami akan mendorong juga bangunan baru yang tengah mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diberikan syarat komitmen kesanggupan penggunaan energi bersih," ucapnya.

Tahun ini sendiri, komitmen penggunaan energi bersih akan didorong dengan dikeluarkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tata cara pelaksanaan dan aturannya akan dikeluarkan dalam bentuk instruksi gubernur.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebutuhan energi Bali saat ini sebagian besar masih dipenuhi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara. Namun, sebagian lagi sudah ada yang dikonversi dari PLTU menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). 

"Ada listrik yang datang dari Paiton, Jawa Timur dimana pembangkitnya masih menggunakan batu bara. Saya tidak mengizinkan lagi penambahan kapasitas kalau menggunakan batu bara. Kami ingin Bali menggunakan EBT, minimum dengan bahan bakar gas dan kebijakan ini harus diikuti," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper