Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menilai pemilik peti kemas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan ataupun pemenuhan kewajiban alat angkut tersebut.
Sekretaris Jenderal IMLOW Achmad Ridwan Tento mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang Perkapalan maka pemilik peti kemas yang bertanggung jawab atas kelaikannya, dan tidak ada perbedaan hukum antara peti kemas domestik dengan peti kemas internasional.
Pihak yang bertanggung jawab atas prasyarat kelaikan peti kemas juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC) maupun UU 17/2008 tentang Pelayaran.
"Jadi segala biaya yang muncul atas kelaikan peti kemas merupakan tanggung jawab pemiliknya," ujar Ridwan melalui siaran pers, Senin (3/2/2020).
IMLOW menyampaikan hal tersebut merespons akan dilakukannya revisi terhadap pengaturan mengenai kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Dia menegaskan revisi beleid itu harus memperjelas sekaligus mempertegas pihak yang menanggung biaya untuk menjalankan pemenuhan kelaikan peti kemas sesuai aturan tersebut.
Baca Juga
Menurutnya, dalam dunia kemaritiman, ada istilah kepemilikan peti kemas oleh pelayaran atau carrier owned container (COC), dan ada pula kepemilikan peti kemas oleh pemilik barang atau shipper owned container (SOC).
Oleh karena itu, imbuhnya, IMLOW akan terus mengawasi revisi dari Permenhub No. 53/2018 tersebut. Terlebih, Indonesia sebagai negara yang telah ikut meratifikasi Convention for Safe Containers (CSC). Berdasarkan aturan yang ada, pihak yang bertanggung jawab atas kelaikan peti kemas sudah jelas.
Ridwan menyebutkan, dalam PP 51/2002 tentang Perkapalan, menyebutkan pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin peti kemas yang dimuat di kapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian pada pasal 102 beleid itu ditegaskan, pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.