Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPR RI Minta Pemerintah ‘Serius’ Mengkaji Skema Penyaluran Subsidi LPG

Pemerintah diminta lebih serius dalam mempersiapkan skema penyaluran subsidi LPG 3 kilogram.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 30 Januari 2020  |  17:06 WIB
DPR RI Minta Pemerintah ‘Serius’ Mengkaji Skema Penyaluran Subsidi LPG
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika (kanan) dan Pengamat Ekonomi Energy UGM Fahmy Radhi memberikan pemaparan saat menghadiri diskusi mengenai perubahan skema subsidi LPG 3 kg dan peluang memaksimalkan baruan energi di Jakarta, Kamis (30/1). Bisnis - Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam rencana perubahan skema subsidi untuk LPG 3 kilogram.

Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan koordinasi secara intens guna mendapatkan masukan-masukan terkait dengan rencana tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dampak dari pengalihan subsidi LPG 3 kg jika nantinya direalisasikan.

“Kajiannya harus detail, apa dampaknya terhadap inflasi, sektor mana yang akan terdampak,” katanya dalam Forum Diskusi Energi – Bisnis Indonesia bertajuk Perubahan Skema Subsidi LPG 3 Kg & Peluang Memaksimalkan Bauran Energi, Kamis (30/1/2020).

Tidak hanya itu, Kardaya mengutarakan bahwa pemerintah harus memiliki data masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg yang sinkron.

Menurutnya selama ini data yang dimiliki pemerintah selalu berubah setiap kali diminta untuk dikaji.

“Datanya ada tidak? Datanya tiap kali bicaranya subsidi listrik dan lain-lain selau ganti-ganti,” sebutnya.

Lebih lanjut, pemerintah dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 apabila jadi merealisasikan rencana tersebut.

Menurutnya, apabila pemerintah tetap akan melanjutkan rencana itu, UU APBN tersebut yang harus lebih dulu direvisi.

“Kalau mau berubah dari yang sudah ditentukan di dalam UU APBN, ubahlah dulu UU-nya, apakah melalui APBNP, kalau tidak ya tunggu tahun depan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

subsidi elpiji
Editor : David Eka Issetiabudi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top