Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri air minum dalam kemasan optimistis kinerja sektor ini mampu bertumbuh dua digit pada 2020 setelah gagal mencapai 10% pada tahun lalu.
Hadirnya omnibus law dan kebijakan pemerintah yang lebih proinvestasi dinilai menjadi faktor pendukung bagi realisasi target tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah untuk menetapkan omnibus law pada tahun ini. Regulasi besar itu diyakini bakal berdampak pada realisasi investasi dan pengembangan sektor air minum dalam kemasan.
Pasalnya, ketidaksinkronan regulasi antarlembaga atau kementerian menjadi tantangan bagi pengembangan industri. "Jika omnibus law terbit, sesuai yang dijanjikan, maka kami [industri air dalam kemasan bisa tumbuh dua digit atau lebih dari 10%," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/1/2019).
Selain itu, Rachmat berharap pemerintah mendukung pelaku industri air minum dalam kemasan. Pasalnya, dia menilai sejumlah kebijakan pemerintah selama ini sudah menyudutkan pelaku sektor tersebut.
Dia mencontohkan sejumlah restriksi bagi penggunaan kemasan plastik yang dikaitkan dengan isu lingkungan. Sebaliknya, dia berharap pemerintah turut meluruskan isu tersebut lantaran pemanfaatan kemasan plastik tidak menjadi masalah bagi lingkungan.
"Problem kita itu kan soal pengelolaan sampah, bukan produksinya [kemasan plastik]. Ini perlu diluruskan."
Rachmat mencontohkan sejumlah negara, seperti Jepang, Malaysia dan Singapura, yang memroduksi kemasan plastik jauh lebih besar dan tingkat konsumsi plastik per kapitanya lebih signifikan dibandingkan Indonesia. Negara-negara tersebut, ujar dia, tidak mengalami masalah terkait sampah lantaran memiliki tata kelola sampah yang tepat.
"Mereka adalah negara dengan masyarakat moderen yang tinggi konsumsinya. Jadi, sistem pengumpulan, penampungan dan pengelolaan sampahnya baik dan sebaliknya tidak menyalahkan sektor produksinya," katanya.