Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Standar Hidup Layak Dalam Penentuan Upah Minimum

Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuakian setiap tahun.
Ilustrasi upah minimum/Istimewa
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuakian setiap tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum yang saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018 tentang Pengupahan masih mengacu pada standar KHL sesuai dengan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia menyebut standar KHL yang tersusun dari beberapa komponen itu mempersulit penentuan upah minimum lantaran sangat sifatnya sangat subyektif.

Berdasarkan PP No. 78/2015 komponen standar KHL ditinjau ulang setiap 5 tahun melalui survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Setiap tahunnya nilai dari masing-masing komponen tersebut secara otomatis terkoreksi melalui perhitungan antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.

Adapun, saat ini jumlah komponen yang menyusun KHL terdiri dari 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

“Kalau menentukan KHL itu kan saat ini dengan beberapa item. Pertanyaanya, apakah standar hidup layak antara satu orang dengan orang lain itu sama? Kalau bagi seseorang sudah layak belum tentu bagi yang lain. Oleh karena itu, untuk mempermudah menghitung [KHL] basisnya adalah rata-rata konsumsi oleh penduduk dalam satu provinsi,” katanya ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (23/12/2019).

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan dirinya belum bisa memastikan apakah mekanisme penghitungan berbasis rata-rata konsumsi di satu wilayah itu nantinya akan diimplementasikan atau tidak oleh Kemnaker. Namun yang jelas, mekanisme perhitungan tersebut masih dibahas bersama dengan sejumlah pihak terkait, termasuk diantaranya adalah kalangan pengusaha dan pekerja

“Kami masih mendengarkan dari banyak pihak, termasuk [kalangan] pengusaha dan pekerja. Poin-poinnya masih dibahas dan ini terkait juga dengan kluster ketenagakerjaan yang ada dalam omnibus law,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang bakal merevisi 51 pasal dari UU No. 13/2003 memungkinkan mekanisme pengupahan yang lebih fleksibel berbasis harian maupun jam kerja dalam rangka mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan kondusif terhadap iklim investasi dan usaha.

Diharapkan pula melalui UU tersebut investasi yang masuk ke Indonesia akan semakin meningkat dan terbentuk iklim ketenagakerjaan yang easy hiring (mudah merekrut) maupun easy firing (mudah memberhentikan) tenaga kerja.

Selain itu, diharapkan peringkat pasar ketenagakerjaan dalam Global Competitiveness Index (CGI) bisa meningkat sampai dengan peringkat 75 pada 2020. Adapun, saat ini Indonesia masih berada di peringkat 85 lantaran tertekan oleh tingginya beban pesangon yang harus ditanggung oleh pengusaha apabila harus merumahkan pekerjanya.  

Peringkat Indonesia dalam CGI untuk fleksibilitas ketenagakerjaan juga tergolong rendah, yakni berada di peringkat 119 lantaran kesulitan yang harus dihadapi pengusaha saat merekrut maupun memberhentikan pekerjanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper