Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial terus melakukan sejumlah strategi dan inovasi dalam proses penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memanfaatkan teknologi digital.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat berharap dengan melakukan terobosan digital, penyaluran bansos yang diterima akan sesuai prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.
“Kami telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk program bansus dengan menyiapkan aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan Rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (11/12/2019).
Melalui e-PKH diharapkan dapat semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena paperless, dapat menghitung bansos secara otomatis, dan dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara cepat.
Selain itu, dengan adnaya e-PKH, pemutakhiran data secara langsung, monitoring pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara berkelanjutan.
Di samping itu, Kemensos juga menyediakan layanan call center untuk pengaduan KPM PKH dengan menggandeng HIMBARA sebagai bank penyalur bansos non tunai di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Kemensos juga telah menggunakan OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan. OM-SPAn merupakan aplikasi berbasis Web yang dapat diakses melalui jaringan Intranet dan Internet yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.
Dalam penerapannya, sistem ini memberikan dampak positif yakni mengurangi secara signifikan jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 200 penerima manfaat pada setiap tahapnya.
“Informasi laporan uang bantuan yang berhasil maupun yang gagal trasfer ke rekening manfaat juga dapat segera diperoleh Kemensos. Bantuan yang gagal transfer maka datanya divalidasi ulang atau dikembalikan ke kas negara sehingga dapat disalurkan kembali setelah diperbaiki datanya,” tuturnya.
Dukungan Ombudsman
Inovasi dan perbaikan tersebut juga merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari masukan dan laporan Rapid Assesment Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Ombudsman kepada Kementerian Sosial.
Laporan Rapid Assesment Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) ini diterima langsung oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara."Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang berperan melakukan _check and balance_ terhadap kinerja pemerintah. Maka laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH," ujar Mensos.
Sementara itu Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait PKH. Beberapa laporan yang masuk terkait adanya penerima bansos yang tidak tepat sasaran, penerima PKH yang tidak bisa mencairkan bantuan di bank, atau ada penerima bansos yang saldo rekening kosong.
"Ombudsman mengapresiasi Kemensos bahwa akan menindaklanjuti laporan kami dan senantiasa berkoordinasi dengan kami. Kami juga akan lakukan monitoring sehingga tidak lagi ditemukan kendala di kemudian hari," ujarnya.