Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan panitia khusus terkait dugaan permainan kartel perdagangan nikel yang diatur para godfather atau mafia.
Angota DPR, MH Said Abdullah menjelaskan pentingnya pansus itu adalah untuk memberantas para mafia yang bermain dalam tata niaga ekspor nikel di Indonesia.
"Saya mendengar, ada godfather di bisnis nikel ini. Ini tidak sehat dan mari kita babat sampai ke akar-akarnya,” ujar Said di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut Said, bisnis nikel saat ini sangat tidak sehat lantaran dimonopoli segelentir pengusaha. Para pengusaha kakap ini memberi upeti kepada penguasa. Sementara pengusaha kecil yang berbinis nikel ini dipinggirkan.
Said meminta pemerintah bertindak tegas kepada “mafia” yang diduga menguasai proses tata niaga nikel di Indonesia.
Saat ini, ujar Said, pelarangan ekspor nikel berpotensi menelantarkan 26 smelter yang masih dalam proses pembangunan. Hal itu lantaran pemilik smelter dapat mengumpulkan dana dari penjualan bijih nikel kadar rendah.
“Hingga saat ini pemerintah belum memberikan solusi pembiayaan terhadap pembangunan 26 smelter yang sedang berjalan dan membutuhkan banyak biaya untuk penyelesaian,” katanya.
Kondisi tersebut telah menguatkan potensi adanya mafia nikel yang bermain.
“Ini sudah pasti mematikan pengusaha lokal,” ujarnya.
Menurut Said, biang kerok lahirnya kartel nikel ini muncul sejak terbitnya regulasi Permen ESDM 25/2019 tentang pelarangan ekspor nikel yang sebenarnya jatuh pada 2022. Namun Permen ini dianulir dengan terbitnya Permen ESDM 11/2019 yang menyebutkan pelarangan ini menjadi pada 2020.
Sikap inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Sebab, aturan baru ini mengharuskan pelaku usaha mengubah rencana bisnisnya, dari awalnya tahun 2022 sekarang menjadi 2020.
"Saya menduga, Permen ini hasil kongkalikong antara oknum pejabat ESDM dengan oknum pengusaha,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Said menilai Permen ini ibarat hantu yang tiba-tiba keluar tanpa proses. Hal ini mengkonfirmasikan adanya dugaan praktik KKN yang dilakukan pejabat di lingkungan ESDM di balik terbitnya Permen ini.
“Permen ini pintu masuk terjadinya kejahatan kartel yang pada gilirannya menyebabkan berkurangnya pajak Negara,” kata Said.
Karena itu, Said mendesak Kementerian ESDM mencabut Permen tersebut. Pasalnya, Permen itu hanya menguntungkan segelintir pengusaha smelter besar.
"Sudah jelas-jelas ketentuan ini dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja, yakni perusahaan besar. Jadi, harus dicabut," ujarnya.