Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Ingatkan Penerapan Ekonomi Syariah Berlandaskan Fatwa

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa penerapan sistem keuangan syariah di Indonesia dibimbing oleh fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima pengurus pusat Asosiasi Program Studi Hukum Syariah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (25/11/2019)./Anggara Pernando
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima pengurus pusat Asosiasi Program Studi Hukum Syariah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (25/11/2019)./Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan ekonomi syariah di Indonesia harus berlandaskan tuntunan fatwa ulama.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa penerapan sistem keuangan syariah di Indonesia dibimbing oleh fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk itu, semua permasalahan dalam menjalankan ekonomi syariah harus dikembalikan kepada dasar tata laksananya.

"Kalau terjadi konflik dalam keuangan syariah maka kembali ke fatwa," kata Ma'ruf ketika menerima Pengurus Pusat Asosiasi Program Studi Hukum Syariah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, para pengajar harus menempatkan panduan teknis di fatwa DSN sebagai landasan operasional selain mempelajari dasar hukum Islam secara keseluruhan.

"Fatwa DSN itu [juga] yang harus menjadi perhatian dalam studi [ekonomi syariah]," katanya.

Ma'ruf yang juga Ketua MUI Non Aktif itu menyebutkan peningkatan pemahaman bagi fatwa ini penting karena seringkali menimbulkan penolakan oleh sebagian pelaku ekonomi syariah yang berlandaskan tekstual.

"Dalam melahirkan fatwa, MUI menggunakan pendekatan mengambil yang paling maslahat," katanya.

Dengan dasar ini maka DSN akan mengeluarkan fatwa meski dasar pada ajaran lemah. "Karena dia [DSN] berpegangan asalnya muamalah [kegiatan ekonomi] itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan," katanya.

Prinsip berbeda diterapkan terkait makanan. Ma'ruf menekankan pada fatwa terkait makanan, maka diambil prinsip paling hati-hati.

"Kalau tidak jelas halal haramnya [makanan], maka jatuhnya subahat [sebaiknya ditinggalkan]," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper