Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia berencana menyederhanakan aturan insentif pajak bagi mereka yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencana tersebut disusun untuk menarik investasi bernilai lebih dari US$50 miliar ke KEK di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menyederhanakan aturan insentif pajak liburan bagi investor yang ingin membangun fasilitas di KEK.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keringanan pajak akan diberikan berdasarkan ukuran investasi dari aturan yang baru.
Sebagai contoh, investasi di atas Rp20 triliun bisa mendapatkan keringanan pajak perusahaan selama 20 tahun. Aturan ini dikatakan Darmin lebih ringan daripada aturan investasi serupa di KEK lainnya.
Pemerintah berharap dapat menarik investasi senilai Rp726 triliun ke KEK pada 2030 setelah aturan tersebut diresmikan.
Indonesia saat ini sudah memiliki 13 KEK. Tujuh KEK baru akan diluncurkan di seluruh Indonesia hingga 2020, termasuk taman digital di Batam dan kawasan berorientasi ekspor untuk elektronik, otomotif dan industri kimia dasar di Jawa Tengah.
Selain terkait dengan aturan investasi, Indonesia juga sudah memiliki aturan yang lebih ringan dalam hal pembayaran ekspor-impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tenaga kerja di dalam KEK.
Pemerintah khawatir Indonesia akan tertinggal dari negara-negara lain di Asia dalam memenangkan investasi dari perusahaan yang memindahkan rantai pasokannya keluar dari China akibat perang dagang AS-China.