Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Klaim Seluruh Komitmen Repatriasi Tax Amnesty Sudah Direalisasikan

Yoga menambahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku aset atau dana repatriasi yang telah melewati holding period selain dianggap tak memiliki dosa pajak, juga bebas dari kewajiban investasi di dalam negeri.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan seluruh komitmen repatriasi senilai Rp146,7 triliun telah direalisasikan para wajib pajak.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dikonformasi soal perkembangan realisasi repatriasi penganpunan pajak atau tax amnesty.

"Seingat saya [repatriasi] sudah clear semua," kata Yoga kepada Bisnis.com, Rabu (9/10/2019).

Yoga menambahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku aset atau dana repatriasi yang telah melewati holding period selain dianggap tak memiliki dosa pajak, juga bebas dari kewajiban investasi di dalam negeri.

"Kalau selesai holding period-nya, sudah tidak ada kewajiban diinvestasikan di dalam negeri," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sedang menghadapi situasi yang cukup pelik. Penerimaan pajak sampai pekan pertama Oktober 2019 terkontraksi hingga minus 0,31%. Di satu sisi, akhir tahun nanti aset dan dana hasil repatriasi periode 1 dan 2 tax amnesty juga berpotensi kabur ke luar negeri.

Soal aset atau dana hasil repatriasi yang bakal habis masa holding period–nya, sejauh ini data otoritas pajak mencatat nilainya mencapai Rp140,5 triliun dalam periode 1 dan 2. Namun demikian, data otoritas pajak yang diakses pada Oktober 2017 menunjukkan bahwa data repatriasi pada periode 1 dan 2 hanya Rp114,16 triliun.

Jika dihitung berdasarkan jenis wajib pajaknya, data versi Oktober 2017 terdiri dari WP badan senilai Rp20,03 triliun dan WP orang pribadi senilai Rp94,13 triliun. Dari angka tersebut, aset atau duit dari wajib pajak orang pribadi lebih dominan dibandingkan dengan WP badan.

Adapun, dalam catatan Bisnis.com dari ratusan triliun nilai komitmen repatriasi tersebut belum sepenuhnya direalisasikan oleh wajib pajak. Terakhir dari Rp146,7 triliun nilai komitmen selama pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang direalisasikan hanya sekitar Rp138 trilun.

Namun demikian data yang sempat diterima Bisnis.com pada awal Maret 2019 justru menunjukkan nilai yang lebih rendah dari klaim otoritas pajak yakni hanya Rp132 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari aset kas dan setara kas senilai Rp86,1 triliun, piutang dan persediaan senilai Rp24,9 triliun, dan investasi & surat berharga senilai Rp21 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper