Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pasang PLTS Atap, Biaya Paralel untuk Industri Akan Diturunkan

Kementerian ESDM akan meringankan beban industri yang memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dalam membayar biaya kapasitas atau capacity charge atas operasi paralel yang disediakan PT PLN (Persero). 
Ni Putu Eka Wiratmini
Ni Putu Eka Wiratmini - Bisnis.com 07 Oktober 2019  |  18:33 WIB
Pasang PLTS Atap, Biaya Paralel untuk Industri Akan Diturunkan
Aktivitas pengunjung pada pameran Internasional Panel Surya & Smart City (Solartech Indonesia 2019) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/4/2019). - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM akan meringankan beban industri yang memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dalam membayar biaya kapasitas atau capacity charge atas operasi paralel yang disediakan PT PLN (Persero). 

Operasi paralel adalah interkoneksi pembangkit listrik yang disediakan PLN sebagai cadangan maupun tambahan daya atas pemasangan PLTS atap.

Adapun aturan mengenai biaya kapasitas saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang. Beleid tersebut mengatur kewajiban industri yang memasang PLTS atap yang dibangun tersambung (on grid) dengan jaringan PLN.

Industri tersebut akan dikenai biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran biaya kapasitas tersebut diatur lebih rinci dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Biaya tersebut dikenakan pada pemilik pembangkit untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas sampai dengan 200 kilovolt ampere (kVA), pemegang izin operasi dengan kapasitas di atas 200 kVA, dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik [IUPTL] terintegrasi selain PLN. 

Biaya kapasitas dihitung berdasarkan total daya mampu netto pembangkit yang dikali waktu 40 jam (batas minimum listrik menyala dalam satu bulan) dan dikali tarif tenaga listrik. Daya kontrak penyambungan paling rendah sebesar 20% dari kapasitas pembangkit yang akan dilakukan operasi paralel. 

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris mengakui selama ini industri sangat keberatan dalam pengenaan biaya kapasitas tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan merevisi besaran biaya kapasitas tersebut dalam permen yang baru. 

Nantinya, besaran biaya kapasitas yang harus dibayarkan PLN akan mendapat keringanan. 

"Ya nanti lihat saja [besaran keringanannya], yang jelas kalau tadinya ada biaya paralel dianggap berat untuk industri, melalui proses yang ada sekarang diharapkan bisa dikurangi," katanya, Senin (7/10/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pembangkit listrik plts
Editor : Lucky Leonard

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top