Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan soal cukai plastik mulai mendekati hasil akhir. Saat ini masing-masing kementerian telah sepakat untuk menetapkan kantong plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pematangan pengenaan kantong plastik sebagai BKC telah dilakukan berulang kali.
Dalam sebuah rapat yang digelar di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Kementerian Perindustrian yang sempat disebut kurang setuju dengan penerapan cukai plastik, telah menyetui rencana pengenaan tersebut.
"Sudah setuju, di antara kementerian juga semuanya telah setuju. Cuma memang sedang dimatangkan di tim panitia antar kementerian," kata Nirwala kepada Bisnis, Jumat (4/10/2019).
Nirwala menambahkan jika pembahasan antar kementerian telah selesai, draf mengenai pengenaan cukai plastik akan disampaikan ke DPR, untuk dibahas lebih lanjut.
"Kalau dilihat dari sisi prosedurnya, sudah selesai semua, tinggal nanti kapan dikirim ke sana (DPR). Apalagi, cukai plastik telah beberapa kali dimasukan dalam APBN," tegasnya.
Sebelumnya, rencana penetapan kantong plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pemerintah membeberkan skema termasuk rencana tarif yang akan diberlakukan kepada kantong plastik.
Menteri Keuangan Sri Mulyuani Indrawati memaparkan, pengenaan cukai plastik tersebut akan dilakukan dalam dua skema.
Pertama, pengenaan cukai sebesar 100% akan dikenakan kepada kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun. Kedua, untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegredable dengan waktu urai 2 tahun - 3 tahun dikenakan tarif yang lebih rendah.
“Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya," ungkap Sri Mulyani di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.
Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta semua pihak supaya bisa memahami bahwa sampah plastik merupakan persoalan serius. Apalagi sampah plastik di Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di dunia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukan bahwa sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun.Jumlah itu disumbangkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel modern seluruh Indonesia.
Adapun mengenai tarifnya, Menkeu menjelaskan, untuk tarif bagi kantong plastik dengan kategori pertama atau yang susah diurai akan dikenakan maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan penerapan tarif tersebut, harga kantong plastik setelah kena cukai berkisar antara Rp450 – Rp500.