Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Roadmap Pengurangan Sampah oleh Produsen Dinilai Tak Sesuai UU

Rancangan peraturan menteri terkait roadmap pengurangan sampah oleh produsen dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ilustrasi - Botol minuman/phys.org
Ilustrasi - Botol minuman/phys.org

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan peraturan menteri terkait roadmap pengurangan sampah oleh produsen dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antarlembaga Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Indonesia (GAPPMI) Rachmat Hidayat kepada Bisnis, Rabu (2/10/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan draf, beleid tersebut belum mengakomodasi amanat UU Pengelolaan Sampah dan juga aturan turunannya. Aturan turunan UU itu adalah Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Kalau kami lihat draf [rancangan permen Kementerian Lingkungan Hidup/KLHK] yang kami punya dari pemerintah, pemerintah belum melaksanakan sepenuhnya amanat dari UU Pengelolaan Sampah dan PP-nya," ujarnya.

Pasalnya, Rachmat menjelaskan regulasi itu hanya berfokus pada kewajiban produsen terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah. Padahal, katanya, upaya pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.

Menurutny, baik pemerintah pusat dan daerah maupun pelaku usaha atau produsen, serta masyarakat hingga orang per orang memikul tanggung jawab yang setara dalam hal pengurangan dan pengelolaan sampah.

"Bukan hanya [tanggung jawab] satu pihak, produsen. Dalam UU dan PP, stakeholders itu ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola kawasan, wilayah, dan ada masyarakat, serta bahkan orang per orang," katanya.

Draf rancangan peraturan menteri KLHK tentang peta jalan atau roadmap pengurangan sampah oleh produsen itu memang dikabarkan sudah final dan segera terbit. Beleid itu memuat kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun.

Pemenuhan kewajiban tersebut dapat dilakukan dengan sejumlah langkah. Pertama, produsen mengubah desain produk atau kemasannya.

Kedua, produsen juga mengembangkan sistem pengumpulan sampah atau waste collection system untuk mengumpulkan kembali sampah kemasan produknya.

"Atau ketiga, membangun recycling industrinya. Membangun industri hilirnya," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper