Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Kasus Karhutla Inkrah, KLHK Desak Pengadilan Negeri Percepat Eksekusi

Sebanyak sembilan gugatan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhurla) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kurun waktu 2015-2019 dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019)./Antara
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak sembilan gugatan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhurla) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kurun waktu 2015-2019 dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan kesembilan kasus ini memiliki nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. Dari nilai tersebut, baru Rp78 miliar yang dibayarkan korporasi, yakni PT BMH yang lahan konsesinya berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Rasio menuturkan dalam waktu dekat, PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, juga akan dieksekusi dan berjanji akan membayar Rp360 miliar. Adapun uang ganti rugi dan biaya pemulihan yang dibayarkan tersebut akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Sementara itu, tujuh korporasi lainnya masih berproses, yakni PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU. 

Untuk mempercepat pengembalian ganti rugi dan biaya pemulihan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan putusan.

Pasalnya, pengadilan negeri belum punya pengalaman dalam proses mengeksekusi pengembalian ganti rugi dan biaya pemulihan dari korporasi yang terlibat karhutla. "Baik PN Palembang, Pekanbaru, Jambi, Nagan Raya, Jakarta Selatan, kami lakukan koordinasi," ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Pihaknya juga sudah bicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyiapkan aturan khusus penggunaan denda atau biaya pemulihan ini. 

"Aturannya nanti bisa berupa PP [peraturan pemerintah] atau permen (peraturan menteri)," jelasnya.

Sementara itu, Rasio mengungkapkan ada lima gugatan yang masuk ke dalam proses persidangan. Gugatan tersebut diajukan kepada PT ATGA dengan nilai gugatan Rp590 miliar, PT KU Rp25 miliar, PT KLM Rp 299 miliar, PT AUS Rp359 miliar, dan PT RAJ Rp199 miliar. 

KLHK juga telah mendaftarkan tiga gugatan atas nama PT SARI dengan nilai gugatan Rp405 miliar, PT PG Rp238 miliar, dan PT APL Rp273 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper