Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Belanja Non-Investasi Boros, Pembangunan Daerah Terhambat

Porsi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai 36% dari keseluruhan APBD. Sekitar 75 persen APBD terserap untuk operasional sehingga pembangunan daerah pun terhambat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah daerah masih bergantung pada pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah.

Hal ini nampak pada porsi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai 36 persen dari keseluruhan APBD.

"Penggunaan anggaran untuk belanja-belanja yang sifatnya bukan investasi, seperti belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas juga lebih tinggi, 13,4 persen, dan belanja jasa kantor mencapai 17,5 persen," ujar Sri Mulyani di hadapan anggota baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (18/9/2019).

Dengan ini, Sri Mulyani mengatakan, praktis sekitar 75 persen APBD terserap untuk operasional sehingga pembangunan daerah pun terhambat.

Hal ini ditambah lagi dengan adanya 389 pemerintah daerah yang memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada ASN yang sama sekali tidak berkaitan dengan kinerja dan reformasi birokrasi.

Di lain hal, Sri Mulyani mengungkapkan pada hakikatnya banyak pemerintah daerah yang memiliki kapabilitas fiskal untuk menarik pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menggenjot pembangunan.

Meski demikian, hanya 16 persen dari pemerintah daerah yang mampu tersebut mau menarik pinjaman kepada PT SMI. Sisanya lebih memilih untuk menunggu suntikan dana dari pemerintah pusat.

"Tampaknya [pemerintah daerah] lebih giat melobi ke DPR, DPD, dan Kementerian Keuangan daripada mencari solusi di mana daerah tersebut sebetulnya memiliki kapasitas untuk bisa membangun melalui mekanisme KPBU atau pinjaman," tambah Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya terus mengupayakan penguatan regulasi sembari meningkatkan kapabilitas SDM di daerah. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memperkuat penggunaan APBD.

Adapun produk hukum yang sudah dikeluarkan adalah PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur beberapa perbaikan tata kelola APBD.

Satuan biaya dari  belanja daerah dibuatkan standarisasinya sehingga APBD bisa lebih optimal untuk pembangunan, bukan untuk membayar stafnya sendiri.

Biaya-biaya dimaksud antara lain honorarium, biaya perjalanan dinas, biaya paket meeting, biaya pengadaan kendaraan dinas, juga biaya pemeliharaan yang ditentukan standarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper