Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Perusahaan Sawit Malaysia Bantah Ada Penyegelan

Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia membantah pengumuman Pemerintah Indonesia yang telah menyegel lahan anak perusahaannya terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)/Antara-Ahmad Rizki Prabu
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)/Antara-Ahmad Rizki Prabu

Bisnis.com, JAKARTA – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia membantah pengumuman Pemerintah Indonesia yang telah menyegel lahan anak perusahaannya terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

IOI Corporation Berhad (IOI) dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2019) menyatakan bahwa anak perusahaannya di Indonesia, PT Sukses Karya Sawit (PT SKS), tidak pernah menerima pengumuman resmi terkait langkah penyegelan tersebut.

"PT SKS telah berupaya keras untuk mengatasi dampak dari musim kemarau berkepanjangan dan risiko kebakaran. Kami mampu mendeteksi kebakaran-kebakaran kecil yang terjadi selama beberapa bulan terakhir dan telah mendampingi perusahaan lain serta penduduk sekitar untuk merespons terhadap meluasnya risiko kebakaran," tutur IOI dalam keterangan tertulisnya.

PT SKS berdedikasi dalam menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memadamkan api, termasuk peralatan dan personel untuk pengawasan, pencegahan kebakaran, hingga pemadaman kebakaran.

Sementara itu, seperti dilansir oleh Antara, Sime Darby Plantation Berhad (SDP) juga mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menerima segala tindakan yang diambil oleh otoritas Indonesia yang disebutkan bakal menyegel PT Sime Indo Agro (PT SIA) karena kebakaran.

Dalam siaran pers yang beredar di Kuala Lumpur, disebutkan PT SIA adalah bagian dari Minamas Group, anak perusahaan yang sepenuhnya dari SDP di Indonesia.

SDP dibantu oleh anak perusahaannya di Indonesia, terus memantau semua lokasi operasinya sepanjang tahun.

SDP ingin mengklarifikasi lebih lanjut bahwa insiden kebakaran yang terjadi pada 3 September 2019 di luar wilayah operasional PT SIA dan sebenarnya terletak di lahan yang ditempati masyarakat setempat.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pemerintah telah menyegel 42 lahan konsesi per Sabtu (14/9/2019).

"Sampai hari ini, ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi," jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Dia menambahkan total lahan yang disegel terdiri dari sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan paling banyak di Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah termasuk di dalamnya perusahaan asal Malaysia dan Singapura, yakni PT Hutan Ketapang Industri, PT Sime Indoagro, PT Sukses Karya Sawit, PT Rafik Kamajaya Abadi, serta PT Adei Plantation and Industri.

KLHK menegaskan terus mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap lahan konsesi yang disegel. Dari pengumpulan bahan dan keterangan, baru empat korporasi yang ditetapkan tersangka, yaitu PT ABP perkebunan sawit yang ada di Kalbar, PT AER perkebunan sawit di Kalbar, PT SKM perkebunan sawit di Kalbar, dan PT KS di Kalteng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper