Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata menggelar Sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) Daerah dalam rangka menyamakan persepsi dan komitmen dalam pengelolaan krisis kepariwisataan serta mensinergikan pemerintah pusat dan daerah dalam mitigasi dan penanganan bencana.
Kegiatan tersebut menyajikan sejumlah materi pembahasan, antara lain Prosesdur Operasional Standar (Standard Operational Procedure/SOP) Pengelolaan Krisis Kepariwisataan, dan Peta Geospasial Krisis Kepariwisataan.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, MKK merupakan pedoman dalam menangani krisis pariwisata di Tanah Air yang mengacu pada standar Organisasi Pariwisata Dunia (United Nations World Tourism Organization/UNWTO).
Arief menjelaskan, posisi Indonesia yang terletak di Cincin Api (Ring of Fire) Pasifik dihadapkan pada berbagai ancaman bencana alam baik tektonik maupun vulkanik yang berpotensi menggangu aktivitas pariwisata.
Oleh karena itu, keandalan sektor pariwisata dalam menangani kondisi krisis baik yang diakibatkan oleh alam maupun non alam berupa krisis sosial merupakan salah satu kriteria utama dalam membangun pariwisata berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
"Kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan [stakeholder] pariwisata perlu memahami risiko bencana dan krisis di wilayahnya, serta membekali diri dengan kemampuan pengelolaan krisis kepariwisataan sebagaimana dalam panduan (SOP) Pengelolaan Krisis Kepariwisataan," katanya di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Terkait dengan payung hukum pelaksanaan MKK, Kemenpar telah menyiapkan Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10/2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.
Permenpar tersebut merupakan pedoman yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani, dan mengevaluasi krisis kepariwisataan agar sektor pariwisata di Tanah Air terlindungi dan berkesinambungan.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar sekaligus Ketua Tim Tourism Crisis Center (TCC) Guntur Sakti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga program strategis, yakni Pelayanan Informasi Publik, Publikasi dan Pengelolaan Media, dan MKK.
"Pembentukan MKK merupakan amanah dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka mengakselerasikan devisa negara dari sektor pariwisata yang tahun ini diproyeksikan sebesar US$20 miliar," kata Guntur di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, selain payung hukum berupa Permenpar No. 10/2019, Kemenpar telah menyiapkan pedoman pelaksanaannya telah berupa SOP Aktivitasi Tourism Crisis Center (TCC) sebagai pedoman dalam Pengelolan Krisis Kepariwisataan.
"SOP pengelolaan krisis Kepariwisataan ini fokus pada dua aspek penanganan, yaitu produk [destinasi dan industri] dan konsumen [wisatawan] sejak masa tanggap darurat hingga pemulihan dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi dan komunitas pariwisata, serta pemangku kepentingan pariwisata lainnya atau Indonesia incorporated," papar Guntur.