Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Administrasi Perpajakan : Ini Formula Baru Perhitungan Denda, Lebih Ringan?

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengaturan ulang atas sanksi bunga dalam RUU ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan menyiapkan formula baru pengenaan sanksi adminitrasi perpajakan dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (8/9/2019), Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengaturan ulang atas sanksi bunga dalam RUU ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Merujuk keterangan itu, jika saat ini denda administrasi karena pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak yang tarifnya 2% per bulan dari pajak kurang bayar, aturannya diubah menjadi hasil penambahan antara suku bunga acuan ditambah 5% dibagi dengan 12 bulan.

Ambil contoh saja, jika suku bunga acuan saat ini yang mengacu pada Seven Days Repo Rate sebesar 5,5%, maka formula penghitungan denda menjadi 5,5% ditambah 5% lalu dibagi dengan 12 bulan. Hasilnya dengan formula sekarang ini, besarannya kira-kira 0,87% per bulan.

“Kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan [suku bunga acuan + 5%]/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” ujarnya.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau [suku bunga acuan + 10%]/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti, menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

Menurut Robert, RUU itu untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP) karena ada kelonggaran yang ditawarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper