Bisnis.com, JAKARTA Hingga awal pekan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 27 lahan konsesi terkait kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan dari 27 korporasi, tiga perusahaan asal Kalimantan Barat sudah masuk ke tahap penyidikan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT SKM di Kecamatan Muara Pawan seluas 800 hektare (ha), PT ABP di Kecamatan Sungai Melayu dan Nanga Tayap seluas 80 ha, dan PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayakan seluas kurang lebih 100 ha. Total lahan yang terbakar di 24 lahan konsesi ini mencapai 4.490 ha.
"24 [perusahaan] lainnya bisa naik [penyidikan] secepatnya tergantung teman-teman penyidik, bisa saja minggu depan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Kamis (29/8/2019).
KLHK juga sudah mengeluarkan surat peringatan kepada 210 perusahaan lantaran ada titik api di lahan konsesi milik mereka. Sebagian besar perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI).
"Ada tambang, migas, tapi di lokasi mereka. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan lakukan penegakkan hukum," tegas Roy.
Selain korporasi, KLHK juga menetapkan satu orang yang tertangkap tangan melakukan pembakaran di sebuah lahan. Saat ini tim penegakkan hukum dari KLHK dan kepolisian tengah mendalami perannya.
"Apakah ada yang menyuruh, kami akan kembangkan dengan teknis investigasi," ungkapnya.
Roy menuturkan dalam menangani pelaku karhutla ini, ada beberapa instrumen penegakkan hukum yang dilakukan.
Pertama, administrasi berupa peringatan hingga pembekuan dan pencabutan izin operasi perusahaan. Kedua, melalui pengadilan perdata. Ketiga, menjerat dengan pidana.
"Kami gunakan semua instrumen yang ada. Selain menggunakan pasal karhutla, kami gunakan pasal kerusakan lingkungan dan perampasan keuntungan," tutur Roy.