Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin : UU Pengelolaan Sampah Perlu Diamendemen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta amendemen regulasi pengelolaan sampah karena selama ini menjadi hambatan dalam memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri daur ulang plastik nasional.
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik dari Amerika Serikat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019)./ANTARA
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik dari Amerika Serikat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta amendemen regulasi pengelolaan sampah karena selama ini menjadi hambatan dalam memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri daur ulang plastik nasional.

Adapun dalam Undang-Undang No.18/2008, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia maupun proses alam yang berbentuk padat.

Direktur Kimia Hilir Kemenperin Taufik Bawazier menyarankan agar denisi tersebut diamendemen dengan menambahkan kalimat “yang tidak memiliki nilai ekonomi lagi.”

“Secara ekonomi sudah disebutkan [nilai ekspor industri daur ulang plastik diproyeksi] US$441juta pada 2019. Tapi, perlu ada pemahaman yang sama mengenai definisi sampah oleh berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya, Jumat (23/8/2019).

Tingkat daur ulang industri plastik berada di sekitar level 14%. Taufiek mengatakan para pelaku industri daur ulang plastik telah memproduksi peralatan rumah tangga berbahan plastik dan bahan baku konstruksi.

Adapun, produk-produk tersebut memiliki harga yang lebih murah lantaran harga bahan baku yang digunakan 30% lebih murah.

Taufiek mengatakan serapan produk-produk tersebut didominasi oleh konsumen di kelas menengah bawah dan bawah. Pihaknya memproyeksikan daya saing produk-produk industri daur ulang plastik dapat melesat hingga 70% lebih tinggi daripada produk plastik biasa jika tingkat daur ulang mencapai level 25%.

“Artinya, industri ini menjanjikan, tapi yang didorong orientasi ekspor karena negara lagi membutuhkan devisa,” katanya.

Taufiek berharap nilai ekspor industri daur ulang lokal akan terus meningkat. Adapun target nilai ekspor tahun ini lebih tinggi 19,72% dari realisasi tahun lalu senilai US$370 juta. Net ekspor industri plastik pada tahun lalu mencapai sekitar US$120 juta.

Taufiek mengatakan rendahnya nilai net ekspor tersebut disebabkan oleh minimnya ketersediaan skrap plastik layak daur ulang (LDU) di dalam negeri. Alhasil, industri daur ulang mengimpor sekitar 320.000 ton skrap plastik oleh 50 unit industri daur ulang plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper