Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) menyatakan persyaratan investasi dalam tax holiday dan tax allowance saat ini tidak sesuai dengan perilaku ekspansi industri. Asosiasi mengajukan agar persyaratan nilai investasi tersebut diturunkan untuk industri kimia dasar.
Ketua Umum Akida Michael Susanto Pardi mengatakan pihaknya sedang mengusulkan penurunan plafon persyaratan tersebut ke bawah Rp100 miliar. Hal tersebut, diperlukan untuk ekspansi industri kimia dasar hingga 2029.
“Secara umum, insentif fiskal perlu sedikit adjusment agar industri kimia existing yang level medium bisa menggunakannya. Saat ini belum bisa menggunakan insentif tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/8/2019).
Michael mengatakan para pelaku industri kimia dasar tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut lantaran plafon yang ditetapkan terlalu tinggi. Seperti diketahui, syarat minimal investasi yang harus dikucurkan adalah Rp100 miliar untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 50% selama 5 tahun.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengguyur insentif fiskal secara besar-besaran untuk sejumlah sektor terkait guna menekan defisit neraca transaksi berjalan.
Namun, sejumlah pelaku industri menyatakan lebih menginginkan adanya kepastian hukum dan konsistensi kebijakan dalam menjalankan bisnis. Pasalnya, hal tersebut dinilai lebih manjur mendongkrak ekspor saat ini daripada insentif fiskal.
“Kami butuh kemudahan untuk memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Faktor insentif fiskal seperti keringanan pajak dan sebagainya menjadi tidak terlalu signifikan,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W. Khamdani belum lama ini.