Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Devaluasi Yuan, Produksi Benang dan Kain Terancam Turun

Harga benang dan kain yang diimpor akan jauh lebih murah, sehingga volume yang masuk pun bertambah.
Ilustrasi industri berbahan baku benang./Bloomberg-David Paul Morris
Ilustrasi industri berbahan baku benang./Bloomberg-David Paul Morris

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyatakan devaluasi Yuan akan membuat pertumbuhan produksi industri benang dan kain berada di zona merah pada tahun ini. Pasalnya, harga benang dan kain yang diimpor akan jauh lebih murah, sehingga volume yang masuk pun bertambah.

Sekretaris Jenderal ASyFI Redma Wirawasta mengatakan devaluasi Yuan pada akhirnya juga akan berdampak pada industri garmen. Hal tersebut ditunjukkan dengan pertumbuhan volume garmen impor yang bertambah tiap tahunnya.

“Meskipun impornya sedikit, tapi pertumbuhannya besar. Konveksi juga sudah mulai ngap-ngapan. Para IKM [industri kecil dan menengah] sudah mulai mengeluh karena sudah mulai masuk impor garmen baju-baju muslim. Kebanyakan dari China dan Vietnam, tapi paling banyak China,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019).

Redma mengatakan pertumbuhan volume impor garmen busana muslim yang besar tersebut juga sudah mulai berdampak pada IKM garmen. APSyFI mencatat telah ada sekitar 36.000 tenaga kerja yang diputus kontraknya pada semester I/2019 akibat pertumbuhan volume garmen di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Selain itu, gudang-gudang produsen benang dan kain di Jawa Tengah dan Timur telah menumpuk satu bulan terakhir karena pasar domestik telah jenuh akan produk impor. Pihaknya memperkirakan devaluasi Yuan akan menjadikan proyeksi produksi ke zona merah.

Guna menghadapi devaluasi Yuan, Redma mengusulkan agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 untuk mengurangi produk kain dan benang impor. Menurutnya, pemerintah harus memperketat penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan meniadakan API umum (API-U).

Adapun, pengetatan tersebut dilakukan dengan melampirkan tagihan listrik pabrik dan bukti pembayaran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kedua hal tersebut akan membuktikan apakah pemilik AI-P benar-benar melakukan produksi atau tidak.

Redma mengatakan revisi Permendag tersebut kini hanya menunggu persetujuan Menteri Perdagangan sebelum diberlakukan. Dia memproyeksikan pengubahan beleid tersebut akan membuat volume produksi benang dan kain lokal meroket melejit 30% secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper