Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Pakistan sepakat untuk memperluas perjanjian dagangnya dari Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) menjadi Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA).
Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini mengatakan, IP-PTA telah berjalan sejak lima tahun terakhir.
Pakta dagang tersebut terbukti telah meingkatkan secara signifikan perdagangan bilateral antara kedua negara. Untuk itu, pemerintah kedua negara sepakat untuk memperluas kerja sama dagang IP-PTA tersebut menjadi IP-TIGA.
“IP-PTA yang mulai diimplementasikan sejak 2013 telah berhasil meningkatkan perdagangan bilateral kedua negara secara signifikan. Untuk itu, pada kunjungan Presiden RI ke Islamabad Januari 2018, kedua kepala negara sepakat mengembangkan IP-PTA menjadi IP-TIGA yang akan mencakup seluruh produk Indonesia dan Pakistan. Mandat inilah yang ditindaklanjuti kedua delegasi pada pertemuan JNC pertama ini,” kata Made, dalam siaran persnya, Senin (12/8/2019).
Adapun pertemuan pertama Joint Negotiating Committee (JNC) IP-TIGA telah digelar di Islamabad, Pakistan, pada 8--9 Agustus 2019. Indonesia diwakili oleh Ni Made Ayu Marthini yang bertindak sebagai Ketua Delegasi Indonesia. Sementara itu, delegasi Pakistan dipimpin the Joint Secretary (FTA Wing) Ministry of Commerce of Pakistan, Shafiq A. Shahzad.
Pada pertemuan pertama JNC IP-TIGA itu, kedua pihak berhasil memfinalisasi terms of reference (TOR) sebagai pedoman perundingan IP-TIGA selanjutnya. Perundingan IP-TIGA akan terbagi ke dalam sejumlah kelompok kerja (working group/WG), yaitu WG Perdagangan Barang (Trade in Goods/TIG), WG Aturan Asal Barang, Prosedur Kepabeanan, dan Fasilitasi Perdagangan (Rules of Origin, Customs Procedures and Trade Facilitation/ROOCPTF), WG Sanitasi dan Fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary/SPS), WG Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT), dan WG Masalah Hukum dan Kelembagaan (Legal and Institutional Issues/LII).
Selain menyelesaikan TOR, kedua delegasi juga membahas rencana kerja JNC untuk putaran perudingan ke depan sehingga kedua delegasi memiliki pandangan dan target yang sama dalam menyelesaikan perundingan.
Pertemuan pertama JNC juga membahas sejumlah isu kerja sama bilateral, misalnya peningkatan promosi dagang, serta membahas beberapa isu guna mencari solusi sehingga laju perdagangan kedua negara dapat meningkat.
Made mengatakan, kedua juru runding menekankan bahwa di tengah tengah ekonomi dunia yang saat ini diliputi berbagai isu akibat friksi dagang, Indonesia dan Pakistan justru sepakat untuk bekerja sama, melakukan negosiasi perdagangan untuk menggali potensi kedua negara.
Menurutnya, jika dalam IP-PTA kedua negara hanya memberikan preferensi tarif atas sejumlah produk yang disepakati bersama, maka IP-TIGA akan mencakup keseluruhan pos tarif Indonesia dan Pakistan untuk memberikan manfaat maksimal bagi kedua negara.
"Kedua delegasi percaya bahwa IP-TIGA akan menjadikan hubungan bilateral Indonesia dan Pakistan yang lebih kokoh,” jelas Made.
Putaran kedua JNC IP-TIGA direncanakan diadakan di Indonesia pada Desember 2019 untuk memulai pembahasan konsep draf IP-TIGA, modalitas penurunan tarif, serta pembahasan terkait daftar request/offer awal.
Adapun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai total perdagangan kedua negara pada 2018 mencapai US$3,10 miliar. Pakistan menempati peringkat ke-15 sebagai negara tujuan ekspor nonmigas utama Indonesia dengan nilai ekspor US$2,38 miliar dan pangsa sebesar 1,46%. Pakistan juga menempati urutan ke-36 sebagai negara sumber impor nonmigas utama Indonesia dengan nilai impor US$641,4 juta dan pangsa sebesar 0,4%.
Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Pakistan pada 2018 adalah minyak kelapa sawit dan turunanya, batu bara, mobil motor dan kendaraan bermotor lainnya, suku cadang dan aksesori untuk traktor, dan bahan baku serat buatan.
Sementara itu, komoditas impor utama Indonesia dari Pakistan pada tahun 2018 adalah produk setengah jadi dari besi atau baja tanpa paduan; beras, gandum dan meslin; buah jeruk, segar atau dikeringkan; serta kertas dan kertas karton. IP-PTA ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012 dan mulai berlaku pada 1 September 2013.
Sebelum berlakunya IP-PTA (2012), total perdagangan kedua negara tercatat sebesar USD 1,6 miliar dengan ekspor Indonesia ke Pakistan sebesar US$1,3 miliar dan impor Indonesia dari Pakistan sebesar US$273.000.
Implementasi IP-PTA sejak 2013 telah berhasil meningkatkan perdagangan kedua negara dan menjadikan Pakistan sebagai mitra dagang penting bagi Indonesia. Nilai perdagangan Indonesia Pakistan pada 2018 mencapai US$3,10 miliar; meningkat 87,8% dari nilai perdagangan 2012. Sementara, nilai ekspor Indonesia ke Pakistan pada tahun 2018 mencapai US%2,4 miliar;
meningkat 78% dari ekspor pada 2012.