Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewacanakan adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di luar pesangon.
Jaminan ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan karyawan dalam memperoleh kerja yang lebih baik.
Selain jaminan bagi karyawan yang di-PHK, Hanif juga mewacanakan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS) kepada karyawan.
Senada, kebijakan ini diharap mampu mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Hanif menuturkan bahwa nantinya jaminan ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui JKP, masyarakat yang terkena PHK bakal mendapatkan pemasukan selama dia menganggur.
"Dua instrumen ini untuk melindungi warga dari disrupsi ekomomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," kata Hanif, Jumat (9/8/2019).
Lebih lanjut, Hanif juga menekankan bahwa hal ini penting dimana negara menyediakan safety net kepada mereka yang sudah maupun yang belum mendapatkan pekerjaan.