Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Sulfur BBM: Pelayaran Mungkin Tak Manfaatkan Alternatif

Sekretaris Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Budhi Halim menjelaskan, pemasangan closed loop scrubber membutuhkan tempat di kamar mesin dan tangki yang cukup besar untuk menampung air kotor dari scrubber.
Kapal pandu menunggu kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal pandu menunggu kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Pelayaran nasional yang beroperasi di perairan internasional kemungkinan memilih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen pada 2020 meskipun terdapat alternatif penggunaan closed loop scrubber untuk menyerap emisi.

Sekretaris Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Budhi Halim menjelaskan, pemasangan closed loop scrubber membutuhkan tempat di kamar mesin dan tangki yang cukup besar untuk menampung air kotor dari scrubber.

Modifikasi tidak memungkinkan bagi kapal kargo atau kapal kontainer. Menurut Budhi, scrubber lebih cocok kapal jenis tanker karena memiliki cukup tangki ballast dan slop tank atau tampungan minyak kotor.

“Pasang scrubber juga tidak murah. Lebih baik beli BBM dengan sulfur kurang dari 0,5 persen,” katanya, Selasa (30/7/2019).

Kapal Indonesia yang berlayar di perairan internasional memang masih diperkenankan menggunakan BBM dengan kandungan sulfur di atas 0,5 persen sepanjang menerapkan sistem pembersihan emisi gas buang atau metode teknologi alternatif lainnya yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Namun, kapal yang akan menerapkan alternatif itu harus memperhatikan aturan yang diberlakukan pada pelabuhan tujuan. Pasalnya, beberapa negara hanya mengizinkan penggunaan closed loop scrubber dan melarang penggunaan open loop scrubber sehingga semua limbah yang dihasilkan oleh scrubber harus ditampung di atas kapal.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, kapal yang berlayar di perairan internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5 persen m/m. Pada saat yang sama, kapal yang dioperasikan di daerah emission control area, kandungan sulfur pada bahan bakar tidak boleh melebihi 0,1 persen m/m.

Aturan mengenai penggunaan bahan bakar tersebut merujuk pada konvensi internasional Marine Pollution (Marpol) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter. Syarat kandungan sulfur BBM kapal yang berlayar di perairan internasional akan menjadi objek pemeriksaan petugas port state control.

Di sisi lain, PT Pertamina bakal menyediakan BBM kapal dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen jenis MFO 180 sebanyak 380.000 kiloliter mulai 2020. Bahan bakar tersebut akan tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok dan Balikpapan. Adapun jenis MFO 380 akan diadakan melalui impor.

INSA memperkirakan sebagian besar kebutuhan BBM bersulfur maksimal 0,5 persen akan dipenuhi Pertamina lewat impor. Meskipun demikian, kata Budhi, sulit menghitung konsumsi BBM tahunan kapal karena jenis dan ukuran kapal yang datang dan pergi dari dan ke luar negeri bervariasi.

Namun, untuk pelayaran yang beroperasi di dalam negeri tidak menghadapi masalah karena umumnya menggunakan BBM dengan kandungan sulfur di atas 5 persen.

Kementerian Perhubungan dalam siaran pers, Senin (29/7/2019), menyebutkan saat ini produksi MFO 180 High Sulphur (kandungan sulfur maksimal 3,5 persen m/m) oleh RU IV Cilacap mencapai 1,9 juta kiloliter per tahun. Stok bahan bakar jenis ini masih banyak dan akan digunakan untuk kebutuhan PLN, industri, dan pelayaran nasional yang beroperasi di dalam negeri.

“Sesuai kesepakatan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Maritim beberapa waktu lalu, semua kapal berbendera Indonesia yang berlayar hanya di wilayah Indonesia dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur 3,5 persen hingga habis, mengingat jumlahnya masih banyak,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono.

Pemerintah memastikan akan mengikuti aturan internasional itu, tetapi memerlukan waktu untuk penyesuaian menyangkut kemampuan pelayaran nasional dan kemampuan Pertamina menyediakan bahan bakar. Artinya, menurut Sudiono, ada kepentingan nasional yang harus diutamakan saat pemberlakukan ketentuan tersebut.

“Sesegera mungkin akan dilakukan penyesuaian secara bertahap agar nantinya dapat memenuhi ketentuan pembatasan sulfur 0,5 persen secara penuh,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper