Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Lebih Sigap Kendalikan Impor Baja

Upaya mengendalikan importasi dan memperbaiki neraca perdagangan dalam negeri dilakukan melalui pemberlakuan Permendag No.110/2018.
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, belum lama ini./ANTARA-Asep Fathulrahman
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, belum lama ini./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mengapresiasi respons positif pemerintah dalam mengendalikan importasi baja.

Namun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan itu masih perlu tindak lanjut. Upaya mengendalikan importasi dan memperbaiki neraca perdagangan dalam negeri dilakukan melalui pemberlakuan Permendag No.110/2018.

Chairman IISIA Silmy Karim berharap upaya pengendalian importasi baja ini dapat memberikan dampak positif bagi industri baja nasional dalam memacu utilisasi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Namun, lanjut Silmy, saat ini masih terdapat hal yang harus ditindaklanjuti segera oleh pemerintah yaitu berkenaan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur implementasi pemeriksaan di pelabuhan kedatangan (border inspection) maupun pusat logistik berikat (PLB) sebagaimana diatur dalam Permendag No.110/2018.

“Dalam kaitan dukungan terhadap keberlangsungan industri baja nasional, konsistensi dan komitmen yang kuat dalam menjamin kesesuaian implementasi Permendag No.110/2018 harus dilakukan oleh pemerintah agar situasi industri baja nasional kembali sehat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2019).

Para pelaku industri baja memang masih menanti tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, agar banjir impor bisa ditekan secara optimal.

Pasalnya, walaupun Permendag 110/2018 telah dirilis untuk mengembalikan pengawasan impor besi dan baja ke border, impor tidak akan berkurang apabila aturan lanjutan atau petunjuk teknis dari kementerian terkait tidak segera diterbitkan.

Kementerian Keuangan diharapkan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea cukai agar menjalankan tugas dari Permendag No.110/2018 dalam hal pengawasan kegiatan impor di pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper