Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Dokumentasi Kabin Garuda Indonesia, Dari Larangan Menjadi Imbauan

Garuda Indonesia kembali menuai polemik saat surat edarannya perihal aturan dokumentasi di dalam kabin pesawat beredar luas dan jadi obrolan hangat di media sosial, hingga muncul surat edaran terbaru mengenai hal tersebut.
Kinerja Garuda Indonesia mulai bangkit setelah kembali mendulang laba pada kuartal I/2019 senilai US$20,48 juta. Namun, emiten pelat merah itu malah mendapatkan tekanan bertubi-tubi dari dugaan kartel harga hingga polemik laporan keuangan 2018. / Paulus Tandi Bone
Kinerja Garuda Indonesia mulai bangkit setelah kembali mendulang laba pada kuartal I/2019 senilai US$20,48 juta. Namun, emiten pelat merah itu malah mendapatkan tekanan bertubi-tubi dari dugaan kartel harga hingga polemik laporan keuangan 2018. / Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk. kembali menuai polemik saat surat edarannya perihal aturan dokumentasi di dalam kabin pesawat beredar luas dan jadi obrolan hangat di media sosial, hingga muncul surat edaran terbaru mengenai hal tersebut.

Awalnya beredar pengumuman bernomor JKTCCS/PE/60145/19 dari Garuda Indonesia tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019.

Dalam pengumuman tersebut terdapat 3 poin aturan yang ditujukan kepada seluruh awak kabin, menindaklanjuti arahan dari manajemen Garuda Indonesia.

Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang.

Kedua, awak kabin seperti pramugari diminta untuk menyampaiakan larangan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat kepada penumpang dengan bahasa yang tegas.

Ketiga, maskapai Garuda Indonesia akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan 2 poin di atas. Pengumuman dalam surat edaran tersebut diakhir dengan penegasan, "Disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten."

Heboh Dokumentasi Kabin Garuda Indonesia, Dari Larangan Menjadi Imbauan

Menurut M Ikhsan Rosan selaku V.P. Cortporate Secretary Garuda Indonesia, beredarnya surat larangan pengambilan gambar di dalam pesawat merupakan edaran internal perusahaan yang belum final, seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk konsumsi publik.

Namun pengumuman tersebut sudah kadung menjadi polemik setelah menjadi viral di media sosial. Garuda Indonesia pun lantas merespon dengan mengeluarkan pengumuman tebaru terkait dokumentasi di dalam kabin pesawat yang mengganti 'larangan' menjadi 'imbauan'.

“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” kata Ikhsan, Selasa (16/7/2019).

Hal itu terungkap dengan diterbitkannya pengumuman bernomor JKTDO/PE/60001/2019 tentang Himbauan Kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan dalam Pesawat yang disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Bambang Adisurya Angkasa pada 16 Juli 2019.

Pengumuman tersebut dalam rangka untuk menjaga ketertiban di kabin pesawat, keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.

Para penumpang diimbau dan dimohon untuk tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin, serta menghindari complain dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

Menurut manajemen Garuda Indonesia, himbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi maskapai pelat merah itu memenuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, serta UU terkait lainnya.

Heboh Dokumentasi Kabin Garuda Indonesia, Dari Larangan Menjadi Imbauan

Ikhsan menyatakan maskapainya berkomitmen menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan itu mengacu laporan, saran dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin.

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” paparnya.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menilai aturan Garuda Indonesia yang satu ini terlalu berlebihan, tapi langkah manajemen yang segera merevisi aturan tersebut sudah tepat.

"Foto-foto dari penumpang justru dapat promosikan Garuda. Selama dalam penerbangan, saya punya kebiasaan memotret makanan yang disajikan, kondisi toilet dan hal-hal lain yang di luar kelaziman, baik maupun buruk," katanya, Selasa (16/7/2019).

Dia menambahkan hal-hal yang baik dari pelayanan di dalam kabin pesawat dapat digunakan sebagai bentuk penyampaian pujian. Sementara itu, hal yang kurang semestinya atau bahkan buruk, dapat menjadi bahan kritik demi perbaikan maskapai.

Alvin menuturkan dari dalam negeri selama ini tidak ada peraturan spesifik yang mengatur dokumentasi oleh penumpang maupun awak kabin. Namun, tiap maskapai memiliki aturan masing-masing soal dokumentasi terhadap awak kabinnya.

Adapun sebelumnya, seorang warganet dengan akun Instagram rius.vernandes mengaku mendapat panggilan dari polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Akun Twitter @Strategi_Bisnis menerangkan rius.vernandes tempo hari membuat vlog yang isinya diniali menjelekkan nama baik. "Ini Garuda kok bikin blunder lagi. Mengadukan review negatif dari penumpangnya ke kepolisian. Wadoh wadoh. Padahal review dia apa adanya dan kalau ketemu yang jelek ya anggap sebagai masukan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ahmad Rifai
Editor : Surya Rianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper