Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PWYP Apresiasi MoU Pemanfaatan Basis Data BO

Koalisi Nasional Publish What You Pay Indonesia mengapresiasi penandatanganan kesepakatan lintas kementerian tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Nasional Publish What You Pay Indonesia mengapresiasi penandatanganan kesepakatan lintas kementerian tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia mengungkapkan pendandatanganan MoU ini menunjukkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pencegahan tindak pidana korporasi sudah berada di jalur yang tepat. Maryati menyatakan, upaya pemerintah menguatkan basis data beneficial ownership (BO) patut didukung di tengah tantangan ekonomi.

Apalagi semakin canggih aktor perusahaan memanfaatkan struktur korporasi yang kompleks, berjenjang, dan rumit, menciptakan celah tindak pidana korporasi, baik berupa celah penggelapan atau penghindaran pajak, korupsi, pencucian uang maupun pendanaan terorisme atau narkotika.

"Tak hanya untuk kepentingan penegakan hukum, basis data pemilik manfaat perusahaan yang kuat, akurat dan mudah diakses dapat meningkatkan kinerja penerimaan negara dan pajak, serta mencegah resiko kegiatan ekonomi dan pembiayaan," papar Maryati melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Kamis (4/7/2019).

Maryati menilai keterbukaan BO bagi pihak swasta dapat meningkatkan kinerja dan ekosistem perekonomian yang adil, kompetitif, dan bermutu. Dia juga menekankan penerapan keterbukaan BO sejalan dengan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama di era keterbukaan dan transparansi global.

Perlu dicatat, Indonesia menjadi pionir dalam inisiatif Keterbukaan Pemerintahan atau Open Government Partnership (OGP) di tingkat global. Sehingga kemajuan ini perlu didorong ke negara lain melalui kerja sama yang saling menguntungkan. Terlebih, ada sejumlah komitmen yang telah disepakati oleh pemerintah melalui berbagai kerjasama internasional.

Beberapa diantaranya dari inisiatif High Level Principle on Beneficial Ownership and Transparency, keanggotaan Indonesia dalam Financial Act Task Force (FATF), maupun komitmen untuk menghalau Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang terus dikuatkan dalam kerja sama negara-negara G20.

“Indonesia harus dapat memainkan peran lebih dalam kerja sama global tersebut yang menguntungkan bagi kepentingan nasional, dimana untuk mencapai hal tersebut tentunya juga membutuhkan kesiapan kita di dalam negeri, baik dari sisi kebijakan maupun dalam pengembangan sistem dan efektifitasnya," imbuhnya.

Manajer Advokasi dan Pengembangan Program PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menambahkan, penandatanganan MoU ini harus disertai dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dia menjelaskan, Indonesia sebagai salah satu negara pelaksana Extractive Indutries Transparency Initiatives (EITI) juga memiliki peta jalan keterbukaan BO di sektor ekstraktif. Oleh sebab itu Indonesia juga diwajibkan untuk mempublikasikan data BO perusahaan minyak bumi dan gas (migas) dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) per tanggal 1 Januari 2020.

Aryanto pun mendesak pemerintah agar MoU ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Misalnya, memperbaiki regulasi, sistem dan kelembagaan manajemen data, mekanisme verifikasi data, mekanisme interfacing, dan interperiobilitas data antar instansi, mekanisme pertukaran data maupun mekanisme publikasi data tersebut kepada publik.

Dia menyebut langkah ini sudah tepat seiring diterbitkannya Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data beberapa hari yang lalu. Menurut Aryanto, basis data BO yang kuat harus disertai dengan upaya yang jelas dan tepat dalam pemanfaatannya.

“Setidaknya enam kementerian yang telah mendatangani MOU ini harus benar-benar memanfaatkan basis data yang ada dengan model koordinasi yang efektif dan efisien. Baik dalam hal penguatan data, sinkronisasi, pemanfaatan, peningkatan kapasitas, maupun hal-hal lain guna mengoptimalkan penguatan dan pemanfaatan data BO," pungkasnya.

Dia juga mengimbau KPK dan publik harus memantau MoU ini agar menghasilkan dampak yang nyata dan positif dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana serta terkait. Dengan demikian upaya meningkatkan penerimaan negara atau pajak, dan kinerja pencegahan korupsi di dalam berbagai sektor pemerintahan bisa terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper