Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan mengusulkan pengenaan cukai plastik untuk pengendalian sampah. Kementerian Perindustrian berpendapat kebijakan itu perlu mempertingkan beberapa aspek penting.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan bahwa dalam mengambil kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan beberapa aspek, seperti pengendalian konsumsi, lingkungan, dan pengelolaan sampah.
"Di antaranya, jika pengenaan cukai didasari alasan untuk mengendalikan konsumsi, perlu dipertimbangkan bahwa konsumsi kantong plastik per kapita di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain," ujarnya, Selasa (2/7/2019).
Apabila dikaitkan dengan lingkungan, dari sisi energi produksi kantong plastik juga lebih rendah konsumsinya dibandingkan dengan material lain, seperti kertas. Terlebih, kertas membutuhkan banyak pohon sebagai bahan baku.
Selain itu, kantong plastik merupakan bahan yang bisa didaur ulang dan banyak masyarakat yang mau mengolahnya.
"Untuk mengatasi masalah sampah plastik, masyarakat harus diedukasi dan menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan manajemen sampah yang baik," katanya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengusulkan pengenaan cukai kantong plastik Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.