Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPRLI) mengusulkan agar penerapan cukai plastik disinergikan dengan pengelolaan sampah plastik Kedua hal tersebut dinilai dapat mengendalikan penggunaan plastik.
Ketua Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPRLI) Puput TD Putra mengatakan produsen kantong plastik sekali pakai perlu didorong untuk beralih memproduksi kantong plastik biodegradable. Pasalnya, dalam aturan cukai tersebut kantong plastik biodgradabel tidak dikenai cukai.
"[Aturan] cukai memberikan kemudahan, [plastik] yang ramah lingkungan tidak kena cukai. [Artinya] ya harus bealih, karena kalau menyetop [penggunaan] plastik tidak mungkin," ujarnya kepad Bisnis, Selasa (2/7/2019).
Puput menambahkan penerapan cukai tersebut tidak akan mengurangi volume plastik yang didaur ulang oleh industri daur ulang plastik. Puput mencatat, jenis plastik yang didaur ulang kebanyakan merupakan botol minum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai kantong plastik Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.