Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan melakukan revitalisasi Terminal Bus Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung yang direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2020. Total investasinya mencapai Rp40 miliar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan revitalisasi terminal bus yang dimulai pada Januari 2020 tersebut mencakup pembangunan bagian-bagian dari terminal seperti ruang tunggu penumpang, area parkir hingga perkantoran.
Dia mengatakan dari 30 terminal bus Tipe A yang diprioritaskan untuk dibangun, salah satunya adalah Terminal Bus Rajabasa, karena Lampung merupakan provinsi strategis yang menjadi penghubung antara pulau Jawa dengan Pulau Sumatera.
"Terminal Rajabasa sangat strategis sekali digunakan, untuk itu akan kita perbaiki baik sarana maupun prasarananya. Untuk revitalisasi Terminal Rajabasa ini kita akan anggarkan Rp40 miliar dan direncakan selesai November 2020,” jelasnya dalam keterangan Minggu (30/6/2019).
Dia meminta dukungan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk bersama-sama melakukan perbaikan Terminal Rajabasa ini agar masyarakat merasa nyaman ketika menggunakan moda bus di Terminal Rajabasa ini.
“Saya juga sudah sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mengumpulkan operator-operator bus yang ada, jadi bus-bus yang ada harus bagus agar masyarakat menjadi aman dan nyaman, serta saya juga meminta untuk layanan dengan online sehingga bisa mengakses pelayanan dengan baik,” ujarnya.
Revitalisasi Terminal Bus Tipe A yang ada di seluruh Indonesia merupakan bagian dari Program Aksi Perbaikan Prasarana Angkutan Masal Berbasis Jalan yang bertujuan untuk memberikan wajah baru pelayanan Terminal Penumpang Bus Tipe A.
Hal itu merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk mereformasi pelayanan angkutan umum massal di Indonesia. Melalui upaya tersebut diharapkan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan bus dan mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi.
Sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan proses pengalihan personel, peralatan, pendanaan dan dokumen Terminal Penumpang Tipe A dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.