Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha periklanan meminta audiensi dengan pemerintah untuk meminta kepastian tentang larangan iklan rokok di kanal digital.
Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan hingga saat ini belum ada dialog antara pemerintah dengan para pengusaha periklanan terkait dengan pelarangan penayangan iklan rokok di media sosial.
“Kami hanya soal pelarangan ini dari pemberitaan media. Belum ada audiensi langsung dari pemerintah,” ujarnya, Rabu (19/6).
Pertemuan ini, menurutnya, sangat penting untuk mengetahui kejelasan secara detail kriteria iklan rokok seperti apa yang dilarang tayang di media daring.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan kontribusi belanja iklan rokok mencapai 6%—10% dari total belanja iklan per tahun.
Selama ini, menurutnya, pembatasan iklan rokok di televisi sudah dilakukan dengan menayangkan di atas pukul 21.30 WIB. Adapun, untuk penayangan iklan rokok di medsos, dia berpendapat pembatasan bisa dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan profil audiensnya.
Baca Juga
Dihubungi terpisah, Executive Director Nielsen Watch Leader Indonesia Hellen Katherina menuturkan pada kuartal I/2019, kategori rokok kretek menghabiskan belanja iklan senilai Rp1,7 triliun dengan pertumbuhan 29% secara tahunan.
“Pada kuartal I/2019, iklan rokok menjadi ketiga terbesar, setelah iklan produk perawatan rambut,” katanya.