Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Arus Mudik : Kementerian PUPR Akan Rombak Rest Area

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kedepannya akan merubah desain dari tempat istirahat dan pelayanan TIP atau rest area agar tidak terjadi penumpukkan kendaraan.
Salah satu rest area di jalan tol Trans Sumatra di Lampung./Bisnis.Jaffry Prabu Prakoso
Salah satu rest area di jalan tol Trans Sumatra di Lampung./Bisnis.Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kedepannya akan merubah desain dari tempat istirahat dan pelayanan TIP atau rest area agar tidak terjadi penumpukkan kendaraan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan melihat dari arus mudik dan arus balik tahun ini, kedepannya pihaknya akan membangun tempat istirahat dengan dua kondisi.

“Orang kita ini kan malas, bukannya apa mungkin sudah capek jadi misalnya mau ke toilet, turun mobil maunya depannya toilet malas jalan,itu akan coba kita evaluasi misalnya parkirnya agak jauh seperti di supermarket itu,” ujarnya usai Halal Bihalal yang diselenggarakan Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (10/6).

Selain itu, Basuki menambahkan kedepan pihaknya juga akan mengevaluasi letak tempat istirahat agar tidak persis di pinggir jalan tol agar tidak menghambat kendaraan yang melintas. Sebagai percontohan adalah tempat istirahat yang terletak di Ungaran.

Rest Area KM 429 di ruas jalan tol Semarang-Solo. Inilah tempat istirahat yang diklaim termegah di Indonesia. Kedepannya rest area ini akan menjadi destinasi wisata dengan adanya penginapan dan tenant-tenant yang lengkap.

Basuki juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan terkait penambahan fungsi TIP sebagai terminal ini seiring dengan evaluasi tempat istirahat yang kedepannya akan dilakukan.

“Itu kemarin saya bilang Pak MJenhub misalnya mau dipakai terminal tol harus didesain masuk bukan yang kayak sekarang ini eksisting wah itu bahaya, misalnya aturannya setiap 20 km ada TI misalnya dirasa kurang ada setiap 10 km akhirnya nanti bukan jalan bebas hambatan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, penambahan fungsi terminal di dalam TIP juga mencuat setelah Kementerian Perhubungan menggagas trayek bus Trans Jawa yang sepenuhnya melintas jalan tol. Dalam catatan Bisnis, penambahan fungsi terminal di TIP bakal menjadi babak baru dalam pengusahaan jalan tol.

Selama ini TIP tidak menyediakan area untuk fungsi pemberangkatan dan pemberhentian penumpang. Dalam Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018, fasilitas terminal juga tidak menjadi fasilitas yang harus disediakan oleh pengelola.

Angkutan penumpang sebetulnya bisa menurunkan dan menaikkan penumpang pada tempat yang ditentukan, yaitu terminal, halte, atau rambu pemberhentian. Namun, ini hanya berlaku untuk angkutan perkotaan atau perdesaa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan dan Jalan.

Senada dengan Basuki, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Danang Parikesit memang mengusulkan adanya perumusan penyempurnaan Peraturan Menteri PUPR terkait TI dan TIP. Ada berbagai wacana  dan dorongan untuk melakukan redefinisi tentang TI dan TIP serta bagaimana akses ke fasilitas pelayanan tersebut dimodernisasi.

“Sejauh ini ada tiga konsep yang sudah diwacanakan. Rest area destinasi, logistics hub dan fasilitas transit antar moda angkutan penumpang. Kesemuanya belum terakomodasi di Permen PUPR yang ada, tentunya dinamika ini perlu dibahas,” katanya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dimaksud adalah Permen PUPR nomor 10/PRT/M/2018  Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Danang berharap untuk pembangunan tempat istirahat yang akan dibangun besar seperti yang di Ungaran serta pembangunan rest area lainnya sudah menerapkan prinsip-prinsip rest area yang baru ini.

Sebagai informasi, sepanjang mudik lebaran ini Kementerian PUPR melengkapi infrastruktur jalan tol maupun jalan nasional dengan berbagai fasilitas untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2019. Salah satunya adalah rest area. Kementerian PUPR telah menyiapkan 85 rest area di sepanjang ruas Tol Trans-Jawa yang terletak setiap 20 kilometer. 

Sementara untuk Tol Trans-Sumatra terdapat 15 rest area di Medan, 7 rest area di Bakauheni - Terbanggi Besar, dan 7 rest area Pematang Panggang - Kayu Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper