Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) kerap menjadi aturan yang menakutkan bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi. Namun, sebagian pihak menilai limbah B3 dapat menjadi bahan baku atau campuran bahan baku yang memiliki nilai tambah.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan definisi limbah B3 antara Kemenperin dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun demikian, lanjutnya, pihaknya sedang berdiskusi untuk menyamakan definisi limbah B3.
"Ada [barang] yang dikategorikan [limbah] B3 oleh KLHK, tapi menurut [Kementerian] Perindustrian itu bukan [limbah] B3. Itu malah bahan baku," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/5/2019).
Reni menambahkan beberapa barang yang dikategorikan KLHK sebagai limbah B3 pun telah digunakan sebagai bahan baku di luar negeri. Walaupun diskusi untuk menyamakan definisi tersebut telah berlangsung, Reni mengutarakan, Kemenperin dan KLHK belum menemukan titik temu.