Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim RDTR, Pemerintah Diminta Beri Sanksi ke Pemda

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyarankan pemerintah pusat untuk tegas terhadap pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memberikan sangsi berupa disinsentif fiskal.
Desember 2016, Shanghai Decent Investment (Group) Co., Ltd. dan PT Bintang Delapan Mineral mendirikan PT Tsingshan Steel Indonesia di Indonesia, berinvestasi mendirikan pabrik produksi NPI 500.000 ton per tahun di Kawasan IMIP di Kabupaten Morowali.Pabrik TSI menggunakan proses peleburan blast furnace yang matang, dengan karakteristik biaya yang rendah, hasil produksi yang tinggi, teknologi yang matang, resiko teknik rendah dan lain-lain. /imip.co.id
Desember 2016, Shanghai Decent Investment (Group) Co., Ltd. dan PT Bintang Delapan Mineral mendirikan PT Tsingshan Steel Indonesia di Indonesia, berinvestasi mendirikan pabrik produksi NPI 500.000 ton per tahun di Kawasan IMIP di Kabupaten Morowali.Pabrik TSI menggunakan proses peleburan blast furnace yang matang, dengan karakteristik biaya yang rendah, hasil produksi yang tinggi, teknologi yang matang, resiko teknik rendah dan lain-lain. /imip.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyarankan pemerintah pusat untuk tegas terhadap pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memberikan sangsi berupa disinsentif fiskal.

Misbah Hasan, Sekjen FITRA mengatakan bahwa disinsentif fiskal yang bisa dikenakan kepada kabupaten/kota bisa dalam bentuk pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun demikian, lanjut dia, begitu juga bagi daerah yang proaktif dan cepat dalam penyelesaian pembuatan RDTR, maka berhak mendapatkan insentif.

"Pusat harus tegas, bisa saja ada penerapan insentif dan disinsentif. Bagi daerah yang tidak menyusun RDTR, bisa diterapkan disintensif pengurangan DAK," ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Menurut Misbah, masih minimnya daerah yang memiliki RDTR tersebut lantaran pemerintah pusat dinilai kurang gencar mendorong penyusunan RDTR dan peta digital.

"Padahal sebenarnya sudah ada UU No.26/2017 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan daerah menyusun RTRW dan RDTR, akan tetapi terbukti belum implementatif," ujarnya.

Menurut Misbah, RTRW saja tidak cukup, karena RDTR memiliki dua esensi yakni sebagai alat operasionalisasi RTRW dan sebagai alat acuan perizinan. Oleh seba itu, koordinasi antartingkat pemerintahan dalam penyusunan RDTR, menjadi sangat penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper