Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Gelontorkan Kebijakan Akomodatif Dorong Permintaan Domestik

Selain menahan suku bunga acuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (25/04/2019), mengelontorkan sejumlah kebijakan yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini. 

Bisnis.com, JAKARTA – Selain menahan suku bunga acuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (25/04/2019), mengelontorkan sejumlah kebijakan yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik.

Pertama, BI Meningkatkan ketersediaan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui penguatan strategi operasi moneter.

"Sebagaimana kami sampaikan bahwa BI terus menjaga dan menambah likuiditas di perbankan dan pasar uang dalam rangka mendorong kredit perbankan," ungkap Perry. 

Operasi moneter diarahkan tidak hanya untuk perbankan yang kelebihan likuditas, tetapi juga melakukan injeksi likuiditas  untuk memastikan ketersediaan likuiditas.

BI juga akan semakin memperkuat mekanisme pasar dengan menetapkan mekanisme variable rate tender dari semula fixed rate tender sehingga dapat mendukung dan pendalaman pasar keuangan. Di samping itu, BI akan melaksanakan operasi moneter yang terjadwal. 

Kedua, BI mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI (penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif). Penambahan waktu akan ditingkatkan menjadi 9 kali per hari dari semula 5 kali per hari. Sementara itu, setelmen dipercepat menjadi 1 jam dari semula 2 jam. 

Untuk penurunan tarif SKNBI, BI memutuskan menurunkan menjadi Rp3.500 per transaksi dari semula Rp5.000 per transaksi. 

Ketiga, BI mendorong sisi supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi. Perry menuturkan transaksi DNDF jual sebesar US$5 miliar tidak dikenakan underlying dan BI memperbolehkan unwinding atau penarikan sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk memperdalam pasar DNDF. 

Keempat, BI mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator).

Kelima, BI mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek oleh korporasi. Keenam, BI akan mendorong perluasan elektronifikasi bansos non tunai, dana desa, moda transportasi, dan operasi keuangan pemerintah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper