Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Wacana Lama

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan kembali mengemuka dalam debat terakhir yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba di lokasi debat putaran terakhir jelang Pemilihan Presiden 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba di lokasi debat putaran terakhir jelang Pemilihan Presiden 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan kembali mengemuka dalam debat putaran terakhir menjelang Pemilihan Presiden 2019 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Dalam debat tersebut, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno menganggap bahwa pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan oleh untuk menggenjot rasio pajak.

Dalam catatan Bisnis, isu soal pemisahana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan wacana baru. Langkah pemisahan itu telah lama bergulir di DPR dan sampai sekarang masih dalam proses pembahasan.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terakhir, kendati tak secara eksplisit disebutkan soal pemisahan, hal ini tampak dari penyebutan istilah kepala lembaga. Tugas kepala lembaga tersebut langsung di bawah kewenangan presiden.

Namun, proses pembahasan pemisahan Ditjen Pajak tersebut mengalami pasang surut dan juga terkatung-katung di DPR.

Wacana untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu mendapat tentangan langsung dari kalangan pengusaha, baik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), maupun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Selain soal pemisahan Ditjen Pajak, Sandiaga juga menyebut akan menaikkan baseline Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Dalam catatan Bisnis, menaikkan baseline justru akan bertolak belakang dengan janji para pasangan calon (paslon) atau tujuan pemerintah dalam menaikan tax ratio. Data Ditjen Pajak menunjukkan bahwa kenaikan PTKP dari Rp36 juta ke Rp54 juta pada 2016, telah menggerus jumlah Wajib Pajak (WP) yang wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. 

Sebagai perbandingan, jumlah WP wajib SPT pada 2016 sebanyak 20,17 juta. Setelah kebijakan menaikkan PTKP diberlakukan, jumlah WP yang wajib lapor SPT hanya tersisa 16,6 juta, karena kelompok yang berpenghasilan di bawah Rp54 juta tak lagi lapor SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper