Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi kemungkinan untuk menggulirkan dana kecamatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan masih akan membahas rencana tersebut secara lebih mendalam dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dirinya mengungkapkan bahwa camat sebagai perangkat aparatur pemerintah daerah memperoleh alokasi anggaran di dalam APBD. Pemerintah pusat disebutnya turut mengirimkan anggaran transfer ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU) ke dalam APBD.
"Tapi saya tidak bisa menjanjikan bahwa dana ini bisa langsung ditandai khusus untuk camat. Kalau itu dilakukan, nanti DAU banyak dikaveling, yang kemudian mengurangi esensi dari otonomi daerah," ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Camat disebutnya juga memiliki peranan yang begitu krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana desa dan dana kelurahan. Untuk mendukung hal tersebut, dirinya menyebut perlu dukungan anggaran berupa pendanaan bagi kecamatan.
"Kami akan lihat peraturan perundang-undangan dan mekanisme anggaran yang sudah ada. Tapi kami harus duduk bersama dengan Menteri Dalam Negeri, karena ini sebenarnya merupakan otoritas beliau kalau membicarakan camat sebagai perangkat pemerintahan daerah," ujarnya.
Mendagri Tjahjo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk penyaluran dana kecamatan. Dana tersebut disebutnya bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa dan dana kelurahan. "Yang paling penting ada terlebih dulu adalah payung hukumnya," ujarnya.
Pemerintah pusat menggulirkan dana sampai ke tingkat desa maupun kelurahan untuk mendorong pemerataan pembangunan di daerah. Dana desa yang mulai disalurkan sejak 2015 terus meningkat dari tahun ke tahun.
Alokasi anggaran dana desa yang awalnya senilai Rp20,7 triliun di dalam APBN 2015, terus meningkat menjadi senilai Rp73 triliun di dalam APBN 2019. Di tahun anggaran ini, pemerintah pusat telah menyalurkan dana desa senilai Rp5 triliun per akhir Februari 2019.
Sementara itu, pemerintah pusat juga mulai mengucurkan dana kelurahan pada tahun ini dengan alokasi senilai Rp3 triliun di ABPBN 2019. Namun demikian, realisasi penyaluran dana kelurahan sampai akhir Februari 2019 masih terbilang rendah yaitu sekitar Rp100 miliar atau sekitar 3,3% dari pagu.
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa terdapat dua alasan mengapa tingkat penyaluran dana kelurahan masih begitu rendah.
Pertama, masih cukup rendahnya komitmen daerah lantaran pencairan dana kelurahan juga mempersyaratkan komitmen keikutsertaan pemerintah daerah dalam pembiayaan kelurahan. Dirinya mengatakan dana kelurahan hanya merupakan dana bantuan.
Kedua, masih terdapat banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait fungsi dan penggunaan dana kelurahan.
"Daerah sedang kami dorong untuk meningkatkan percepatan proses ini. Dengan begitu, harapan kita di semester pertama ini bisa terselesaikan pencairan yang tahap pertama," ujarnya.
Dana kelurahan termasuk ke dalam DAU yang ditransfer ke daerah. Periode pencairan dana tersebut terbagi ke dalam dua tahap, yakni periode Januari-Mei 2019 dan Maret-Agustus 2019.