Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produktivitas Kebun Kopi Indonesia Masih Rendah

Produktivitas lahan tanaman kopi Indonesia yang baru mencapai 0,77 ton per hektare (ha) dinilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan potensinya yang mencapai 3 ton per ha.
Tenaga pemetik kopi memilih biji robusta matang di Kebun Getas PTPN IX (Persero) Afdeling Assinan, Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (19/7). Tahun ini kebun Getas menargetkan produksi kopi basah mencapai 2.000 ton atau setara 403 robusta kering./JIBI-Pamuji Tri Nastiti
Tenaga pemetik kopi memilih biji robusta matang di Kebun Getas PTPN IX (Persero) Afdeling Assinan, Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (19/7). Tahun ini kebun Getas menargetkan produksi kopi basah mencapai 2.000 ton atau setara 403 robusta kering./JIBI-Pamuji Tri Nastiti

Bisnis.com, JAKARTA - Produktivitas lahan tanaman kopi Indonesia yang baru mencapai 0,77 ton per hektare (ha) dinilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan potensinya yang mencapai 3 ton per ha.

Wakil Ketua Komite Ketahanan Pangan Kadin Suharyo Husen menyebutkan, sama dengan komoditas perkebunan lainnya, rendahnya produktivitas kopi nasional tak terlepas dari kualitas benih atau bibit yang digunakan.

“Jadi, masalahnya ada pada bibit. Kami di Kadin juga menyoroti hampir semua komoditi pertanian ataupun perkebunan lemahnya di bibit,” ujarnya dalam Workshop Harmonisasi Pengembangan Kopi Hulu Hilir, Senin (11/3/2019).

Sementara itu, di samping kualitas bibit, Kementerian Pertanian mencatat ada sejumlah hal yang juga menjadi tantangan dalam pengembangan kopi nasional seperti kondisi tanaman yang tua dan rusak, populasi tanaman belum standar, pemeliharaan dan pengelolaan kebun yang belum intensif, sumber daya manusia dan kelembagaan petani yang masih lemah, dan sejumlah alasan lainnya.

Untuk menjawab tantangan ini, Kementan pun melakukan sejumlah upaya atas 11.830 lahan dengan alokasi dana sebesar Rp110 miliar. Upaya yang dilakukan antara lain peremajaan dengan total area seluas 6.970 ha untuk  kopi rubusta serta arabika dan perluasan lahan kopi dengan luasan 4.560 untuk kopi robusta, arabika, liberika, dan libtukom.

Selain itu, akan dilakukan pula rehabilitiasi untuk 200 ha lahan kopi robusta dan 100 ha intensifikasi kopi arabika.

Kementerian Pertanian juga akan berupaya melakukan sejumlah usaha lain seperti pemberdayaan kelembagaan petani, pandampingan intensif dan berkelanjutan, peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia, pengaturan tata niaga, peningkatan ketersediaan investasi usaha, pengembangan kopi berdasarkan indikasi geografis, serta mendorong pengembangan kopi specialty atau produksi kopi khas daerah Indonesia.

Dengan berbagai upaya ini diharapkan pada 2045 Indonesia bisa menghasilkan 1,742 juta ton kopi per tahun dengan ekspor sebanyak 643.835 ton kopi. Adapun kebutuhan dalam negeri pada saat itu diperkirakan mencapai 1,033 juta ton.

Sementara itu, saat ini produksi kopi Indonesia baru mencapai 778.000 ton dengan ekspor sebesar 476.374 ton.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI) Riyaldi menyebutkan saat ini pasar kopi Indonesia banyak terdistori oleh ketiadaan jaminan mutu di mana produk-produk yang dijual kerap mendompleng nama kopi-kopi yang terkenal kualitas dan kenikmatannya.

“Orang bilang kopi Mandailing bagus, semua orang kalau mau jualan supaya laku dia bilang kopinya kopi Mandailing. Itu adalah penipuan terhadap masyarakat dan penipuan  terhadap petani,” ujarnya.

Adanya praktik seperti ini menurutnya berpotensi membuat kopi asli dari Indonesia yang benar-benar terjamin kualitas dan mutunya masuk dalam daftar hitam di pasar luar negeri. Hal ini tentu akan mempersulit ekspor kopi.

Untuk menjawab tantangan ini, pengembangan kopi berdasarkan indikasi geografis dinilai bisa menjadi jawaban.

“Itulah misinya indikasi geografis. Kami memberi jaminan bahwa kopi yang menggunakan nama wilayah dengan standar kualitas maksimal dari wilayah itu dilindungi secara hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya indikasi geografis, maka pihak yang melakukan pemalsuan bisa dijerat secara hukum dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp2 miliar.

Namun demikian, untuk itu kopi-kopi berkualitas tinggi ini memerlukan sertifikasi untuk memastikan jaminan mutunya di mana biaya yang dibutuhkan tidak murah yakni minimal Rp90.000 untuk arabika dan Rp45.000 untuk robusta.

“Jadi, barangkali yang kita pikirkan ke depan kita juga harus mencari segmen yang diterima dengan harga premium dan kualitas bagus karena kopi kita punya potensi rasa bagus dan ini baangkali kekuatan kita ke depan” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper