Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan dari hasil overlay sementara, pihaknya mencatat dari 9,6 juta hektare wilayah adat yang terpetakan dan terdaftar pemerintah, sekitar 313.000 hektare wilayah adat bertumpang tindih dengan izin-izin konsesi HGU yang tersebar pada 307 komunitas masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyampaikan masyarakat adat tidak pernah tahu bagaimana proses penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan negara atau bagaimana prosesnya lahan tersebut diberikan izin konsesi.
“Masyarakat adat baru tahu setelah wilayah mereka tiba-tiba didatangi alat-alat berat yang dikawal oleh aparat keamanan atau tiba-tiba ada plang larangan beraktivitas,” kata Rukka dalam keterangan resminya, Senin (4/3).
Menurut hasil analisis Forest Watch Indonesia (FWI) dari 4,3 juta hektare luas HGU Perkebunan hanya sekitar 2,8 juta hektare yang dikelola dan ditanami di mana ada indikasi sekitar 1,5 juta hektare lahan HGU yang tidak digunakan sesuai dengan izin konsesinya.
“Kajian sementara ini juga menunjukkan adanya lahan dalam HGU yang masih berfungsi sebagai hutan dengan luas [sekitar] 344.000 hektare yang terancam deforestasi [di masa depan],” ujar Mufti Barri, Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah terbuka terkait dokumen HGU yang sudah dikeluarkan agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta tingginya ancaman kehilangan hutan alam yang tersisa di Indonesia.