Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Menteri Pertanian Jangan Tabrak WTO

Indonesia terancam terkena sanksi dagang sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun oleh Amerika Serikat dan New Zealand melalui putusan World Trade Organization (WTO).
Petani memanen kentang di Desa Cicayur, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Rachman
Petani memanen kentang di Desa Cicayur, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai Kementerian Pertanian perlu perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan menteri. Hal tersebut karena saat ini Indonesia terancam terkena sanksi dagang sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun oleh Amerika Serikat dan New Zealand melalui  putusan World Trade Organization (WTO).

"Terkait sengketa DS477 dan DS478 kami lihat bahwa Kementerian Pertanian ini [melalui Permentan-nya] spirit-nya melindungi petani, akan tetapi mereka lupa bahwa di Kementerian Perdagangan ada instrumen WTO," tutur Darwin Siahaan dari Kemenko Perekonomian, di Tjikini Lima Restart dan Cafe, Kamis (28/2/2019).

Darwin mengatakan sebelum masalah ini bergulir, peraturan pemerintah Indonesia terkait keamanan pangan, rule development, dan poverty alleviation masih diterima dalam instrumen WTO.

"Namun, ketika dituangkan dalam Permentan itu lari dari konteks makanya, jadi spirit-nya mereka kencangkan untuk menyejahterakan petani tetapi bertentangan dengan WTO," lanjutnya.

Oleh karena itu, dia berharap di masa depan Kementan perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturannya harus disisipkan regulatory impact analysis (RIA).

"Juga mereka harus punya [orang] yang mengetahui dasar-dasar WTO agar tidak berulang kembali seperti ini," lanjutnya.

Setelah merevisi Permen-nya, Darwin juga menilai bahwa pemerintah juga harus bersama-sama memikirkan instrumen perdagangan yang tepat. "Mungkin kita bisa pilih yang halal value chain, karena kita kan kuat dan di WTO itu pun diperbolehkan, Aman, Sehat, Utuh dan Halal [ASUH] itu juga harus terus dorong," lanjutnya.

Darwin juga mengatakan saat ini pihaknya bersama-sama dengan Kementan dan Kemendag terus berupaya melakukan koordinasi dalam merevisi pasal-pasal yang digugat dalam WTO.

"Kami harapkan bisa dapat comply terhadap WTO. Kami juga konsultasikan dengan badan ACWL apakah ini sudah selaras dengan yang diinginkan dengan penggugat dalam hal ini Amerika Serikat dan New Zealand," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper