Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

38 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan, KLHK Kaji Keterlibatan Temas Line

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum) berhasil mengamankan 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku.
Kayu selundupan/Bisnis-Peni Widarti
Kayu selundupan/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum) berhasil mengamankan 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku.

 “Semua barang bukti sudah diamankan.Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu itu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran Tempuran Mas Line [Temas Line] ikut membantu peredaran kayu ilegal ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua sekaligus Direktur Pencegahan Direktorat Penegakan Hukum KLHK melalui keterangan resmi, Senin, (25/2/2019).

Temas Line sendiri merupakan perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 Kontainer Kayu yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK pada 22 Februari 2018.

Keberadaan kayu ilegal ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat yaitu laporan terkait adanya pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo Kepulauan Aru menggunakan KM Muara Mas pada 8 Februari 2019.

Setelah ditelusuri, kapal angkut barang tersebut diketahui berangkat dari pelabuhan pada 10 Februari 2019. Ditjen Gakkum sempat tidak dapat melacak keberadaan kapal ini karena sistem identifikasi otomatisnya dimatikan.

Kendati Demikian, Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri.

Pada pukul 15.20 WIB, Jumat (22/2) Tim berhasil menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jl.Mayjen Sungkono, Gresik.

Ditemukan fakta bahwa sebanyak 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer kayu yang sedang dalam proses pembongkaran.

Pada malam harinya, KLHK kembali berhasil mengamankan 13 kontainer kayu ilegal di penampungan milik PT KAYT di Jl.Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer kayu dipenampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper