Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target sampah yang terkurangi adalah sebesar 20% pada 2019 dan target sampah yang tertangani sebesar 75% pada 2019.
Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, target sampah yang terkurangi adalah sebesar 30% dan tertangani sebesar 70% pada 2025.
Rosa Vivien Ratnawati Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan secara umum pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang.
"Selama puluhan tahun pola penanganan tersebut telah berlangsung dan terpateri menjadi kebijakan yang umum dilaksanakan pemerintah," ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Rabu malam (20/2/2019).
Vivien mengatakan pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi pemikiran bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Oleh karena itu, pendekatan yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir (end of pipe).
Kendati demikian, amanat utama pengelolaan sampah dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).
Pendekatan yang tepat menggantikan pendekatan end of pipe atau mengkombinasikan dengan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan.
UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.
"Sesuai amanat Pasal 19 undang-undang tersebut [UU Nomor 8/2008], pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah," ujarnya.
Dia menjelaskan tiga aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran-ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
"Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," katanya
Kemudian, lima aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah adalah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
"Kegiatan penanganan sampah bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah dan residu hasil pengolahan ditimbun di TPA," tuturnya.
Dia menggarisbawahi seluruh rangkaian kegiatan penanganan sampah semestinya dilakukan dengan baik, sehingga gangguan terhadap kesehatan dan dampak lingkungan yang timbul dapat diminimalisir mengingat kondisi penanganan sampah pada saat ini masih jauh dari harapan.